Soeharto dan Gus Dur Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Ini Komentar Jokowi

Kementerian Sosial resmi menyerahkan 40 nama calon pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
GELAR PAHLAWAN NASIONAL : Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/11/2025). Jokowi mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur 
Ringkasan Berita:
  • Kemensos menyerahkan 40 nama calon Pahlawan Nasional 2025 kepada Dewan Gelar, termasuk Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang dinilai memenuhi syarat administratif dan historis.
  • Masuknya nama Soeharto memicu pro dan kontra di masyarakat, sementara Presiden Jokowi menyatakan dukungannya terhadap pengusulan keduanya.
  • Jokowi mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO  - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyerahkan 40 nama calon pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon.

Dua dari nama tersebut yakni Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Nama-nama tersebut dinilai memenuhi syarat administratif dan historis untuk diajukan sebagai penerima gelar pahlawan nasional tahun 2025. 

Masuknya nama Soeharto ke dalam 40 nama yang diusulkan menerima gelar pahlawan itu menilai polemik di masyarakat.

Ada sejumlah pihak yang menolak Soeharto mendapatkan gelar pahlawan.

Sementara sejumlah pihak lainnya memberikan dukungan.

Salah satunya datang dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyatakan dukungannya terhadap wacana pengusulan Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional. 

Jokowi menilai keduanya memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia selama keduanya menjadi Presiden.

"Ya, setiap pemimpin baik itu Presiden Suharto maupun Presiden Gus Dur pasti memiliki peran dan jasa terhadap negara," jelas Jokowi, Kamis (6/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Jokowi, pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan negara terhadap sosok yang pernah memimpin Indonesia.

"Dan kita semuanya harus menghargai itu dan kita sadar setiap pemimpin pasti ada kelebihan dan pasti ada kekurangan," ujarnya.

Jokowi menegaskan pengusulan gelar Pahlawan Nasional tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku. 

"Dan pemberian gelar jasa terhadap para pemimpin itu juga melalui proses-proses melalui pertimbangan-pertimbangan yang ada dari tim pemberian gelar dan jasa," katanya.

"Saya kira kita menghormati peran dan jasa yang telah diberikan baik oleh Presiden Soeharto maupun Presiden Gusdur bagi bangsa dan negara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan bahwa proses penetapan calon pahlawan nasional telah melewati berbagai tahapan panjang mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

“Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (24/10/2025).

Baca juga: Atasi Trauma Bertanding PascaCedera, Bek PSIM Yogyakarta Jadi Pemain Joker EPA

Pengertian Gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan, atau pengabdian kepada bangsa dan negara.

Beberapa hal penting tentang gelar ini:

1. Ditetapkan oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses penilaian dari Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
2. Kriteria penerima: memiliki semangat kebangsaan tinggi, tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan kemerdekaan atau keutuhan NKRI, serta berakhlak mulia.
3. Penganugerahan biasanya dilakukan setiap tahun menjelang Hari Pahlawan (10 November).

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved