Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: 8 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu.
- Tersangka dibagi dua klaster: ES, KTR, MRF, RE, DHL dan RS, RHS, TT, dijerat pasal KUHP dan UU ITE.
- Kapolda Irjen Asep Edi menegaskan proses melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa untuk menjamin objektivitas penyidikan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Total ada delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilaporkan oleh Jokowi
Delapan tersangka itu di antaranya ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS dan TT.
Pengumuman delapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Jokowi ini dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," katanya.
Edi mengungkapkan, penyidik dalam menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia. Edi membagi dua klaster tersangka.
Baca juga: Dua Kebakaran Terjadi dalam Sehari di Bantul, Pabrik Furnitur dan Rumah Warga Dilalap Si Jago Merah
Dua Klaster
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini menurut Edi dibagi menjadi dua klaster.
- Klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
- Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS dan TT.
Tiga tersangka klaster kedua ini dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
| Soeharto dan Gus Dur Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Ini Komentar Jokowi |
|
|---|
| Kongres III Projo Digelar, Jokowi Buka Acara dan Prabowo Dijadwalkan Tutup |
|
|---|
| Projo Bakal Gelar Kongres ke-3 di Jakarta, Dibuka Langsung Oleh Jokowi, Agendanya Pemilihan Ketum |
|
|---|
| Kata Menkeu Purbaya soal Pernyataan Jokowi terkait Misi Regional Development dari Whoosh |
|
|---|
| Kelakar Menhut Raja Juli soal Ijazah Asli hingga Pujian untuk Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.