Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: 8 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Hanifah Salsabila
JUMPA PERS : Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.  

Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved