Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: 8 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Soeharto dan Gus Dur Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Ini Komentar Jokowi |
|
|---|
| Kongres III Projo Digelar, Jokowi Buka Acara dan Prabowo Dijadwalkan Tutup |
|
|---|
| Projo Bakal Gelar Kongres ke-3 di Jakarta, Dibuka Langsung Oleh Jokowi, Agendanya Pemilihan Ketum |
|
|---|
| Kata Menkeu Purbaya soal Pernyataan Jokowi terkait Misi Regional Development dari Whoosh |
|
|---|
| Kelakar Menhut Raja Juli soal Ijazah Asli hingga Pujian untuk Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.