Kronologi Pengusaha di Batam Diperas Oknum Diduga Anggota TNI dan Polri

Seorang pengusaha di Batam diperas Rp 1 miliar oleh sejumlah pria yang diduga merupakan anggota TNI dan Polri.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KELUAR DARI DENPOM - Pengusaha di Batam, Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025) 

"Saya disuruh hapus CCTV. Kalau tidak, mereka mengancam akan lebih buruk lagi. Saya terpaksa hapus. Semua bukti hilang karena ancaman mereka," ujarnya dengan nada penyesalan.

Setelah kejadian itu, kehidupan Budianto dan istrinya berubah total. Rumahnya dirasa jadi tempat paling menakutkan.

"Kami tidak bisa tidur nyenyak. Setiap ada suara kendaraan berhenti di depan rumah, kami langsung panik. Kami merasa terus diawasi. Kami takut mereka akan kembali," ujarnya.

  • Istri Trauma, Takut Tinggal di Rumah Sendiri

Istrinya yang sedang hamil delapan bulan mengalami trauma paling parah. Kondisi mentalnya hancur. Depresi berat.

"Istri saya sangat depresi. Dia menangis setiap hari. Dia takut. Dia bilang tidak mau tinggal di rumah ini lagi," kata Budianto.

Yang lebih memperparah situasi, lanjut dia, pada Senin (3/11/2025) pagi, tepat saat Budianto sedang membuat laporan di Denpom, rumahnya kembali didatangi polisi sekitar lima hingga enam orang.

"Istri saya lihat dari CCTV ada polisi datang. Dia langsung panik. Dia telepon saya sambil menangis-nangis. Dia bilang, 'Aku takut'," ungkapnya. 

Didampingi kuasa hukumnya, Deny Crysyanto Tampubolon, dan kakak iparnya yang datang dari Tangerang, Budianto akhirnya melapor ke Denpom 1/6 Batam terkait tuduhan pemerasan dengan ancaman kekerasan.

"Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin oknum-oknum itu dipecat dan dihukum. Kalau mereka tidak dihukum, saya dan keluarga akan terus merasa terancam. Mereka masih mengancam kami," katanya dengan tegas, meski suaranya masih gemetar saat membuat laporan ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, korban juga sudah membuat laporan ke Polda Kepri.

Laporan dari korban itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Kepri.

Bahkan oknum polisi yang diduga melakukan pemersan sudah diamankan oleh petugas.

Oknum berinisial TSH tersebut saat ini sudah ditahan setelah diamankan pekan lalu.

TSH diketahui merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan pangkat Inspektur Polisi Satu.

Kabid Propam melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan oknum perwira polisi di Batam berinsial TSH. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved