Daftar 12 Tokoh yang Ajukan Pendapat Hukum di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama JUMPA PERS : Pengacara Hotman Paris angkat bicara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) kemarin.

Sidang perdana itu diwarnai dengan pengajuan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah tokoh antikorupsi.

Amicus curiae adalah terjemahan dari istilah Latin "sahabat pengadilan," merujuk pada individu atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, namun memberikan informasi, keahlian, atau perspektif relevan kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.

Pihak ketiga ini mengajukan pernyataan tertulis (disebut amicus brief) untuk memberikan analisis hukum dan rekomendasi guna memastikan dampak hukum yang luas dari suatu putusan pengadilan dipertimbangkan.  

Ada 12 tokoh yang mengajukan pendapat hukum.

Mulai dari mantan jaksa agung, mantan pimpinan KPK hingga tokoh lainnya.

Mereka di antaranya mantan Jaksa Agung (JA) Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.

Amicus itu disampaikan langsung oleh peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan

Dalam kesempatan itu, Arsil mengungkapkan pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum. 

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.

Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim terkait permohonan Nadiem.

“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” kata dia.

Seperti diketahui, Nadiem tengah mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dibatalkan.

Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae:

1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007

2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

3. Arsil, peneliti senior LeIP

4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award

5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007

 6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo

7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi

8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001

9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014

10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International

11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat

12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Nadiem, Eks Jaksa Agung-Pimpinan KPK Ajukan "Amicus Curiae"", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/17354991/bela-nadiem-eks-jaksa-agung-pimpinan-kpk-ajukan-amicus-curiae?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved