Sejarah bagi PN Sleman, 22 Amicus Curiae untuk Perdana Arie Gelombang Sahabat Pengadilan Terbesar

Masuknya 22 dokumen Amicus Curiae ini adalah sejarah baru bagi PN Sleman sekaligus gelombang Sahabat Pengadilan terbesar.

Tayang:
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SIDANG AKTIVIS - Foto dok. Terdakwa perkara dugaan pembakaran tenda Polda DIY, Perdana Arie, saat mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026). Tercatat 22 dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan oleh berbagai kalangan akademisi, organisasi dan individu, dikirimkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman. 
Ringkasan Berita:
  • Penasihat Hukum Arie, Rakha Ramadan menegaskan masuknya 22 dokumen Amicus Curiae adalah sejarah baru bagi PN Sleman sekaligus gelombang Sahabat Pengadilan terbesar.
  • Dalam agenda putusan kasus Perdana Arie nanti, PN Sleman tidak hanya mengadili pidana saja, tetapi mengadili nasib anak muda, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia
  • Pengiriman massal ini merupakan pesan darurat bagi majelis hakim bahwa integritas peradilan perkara tahanan politik di Yogyakarta dipantau ketat oleh publik.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Penasihat Hukum Perdana Arie Putra Veriasa dari Bara Adil mengirimkan total 22 dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan oleh berbagai kalangan akademisi, organisasi dan individu, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Gelombang Sahabat Pengadilan terbesar

Penasihat Hukum Arie, Rakha Ramadan menegaskan masuknya 22 dokumen Amicus Curiae ini adalah sejarah baru bagi PN Sleman sekaligus gelombang Sahabat Pengadilan terbesar.

Sebanyak empat dokumen diserahkan saat sidang pleidoi, Rabu (18/2/2026). Empat Amicus Curiae tersebut berasal dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, Sosiolog UGM, A.B Widianta, dan Guru Besar UII, Prof Masduki.

Sementara sebagian dokumen diantar maupun dikirimkan melalui surel PN Sleman, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: 22 Lembaga dan Individu Ajukan Amicus Curiae ke PN Sleman untuk Perdana Arie

Rakha mengungkapkan Amicus Curiae tersebut berasal dari lembaga hukum, akademisi, organisasi jurnalis, hingga pekerja akar rumput.

"Hingga hari ini, PN Sleman menerima kiriman 22 dokumen Amicus Curiae dari berbagai lembaga kredibel. Ini bukan sekadar tumpukan kertas, ini adalah peringatan keras dari masyarakat sipil," katanya, Jumat (20/2/2026).

Berarti mengadili nasib anak muda, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia

Istilah Amicus curiae merupakan Bahasa Latin yang berarti 'sahabat pengadilan', yaitu individu, akademisi, atau organisasi sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi mengajukan legal opinion atau pendapat hukum atau dokumen tertulis ke pengadilan. Pengajuan Amicus curiae ini tujuannya untuk membantu hakim memberikan pandangan independen dan objektif terhadap perkara kompleks atau berkepentingan publik

"Dalam agenda putusan (kasus Perdana Arie) nanti, PN Sleman tidak hanya mengadili pidana saja, tetapi mengadili nasib anak muda, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia," sambungnya.

Pesan darurat

Menurut dia, pengiriman massal ini merupakan pesan darurat bagi majelis hakim bahwa integritas peradilan perkara tahanan politik di Yogyakarta dipantau ketat oleh publik. 

Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan menjadi instrumen penting sebagai pengingat dan bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara Arie. 

"Solidaritas publik dalam bentuk Amicus yang dikirimkan berbagai elemen masyarakat sipil harapannya mampu menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan yang berkeadilan, dengan tidak hanya menilai suatu tindakan tetapi juga melihat peristiwa politik yang terjadi pada agustus 2025 lalu secara utuh. Putusan harus juga memenuhi rasa keadilan," pungkasnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved