3000 ASN Pemkab Brebes Absen Pakai Aplikasi Ilegal

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekitar 3000 ASN yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma 

TRIBUNJOGJA.COM, BREBES - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekitar 3000 ASN yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal ini.

Paling banyak berasal dari kalangan guru daan tenaga kesehatan.

Pemkab Brebes pun tengah mengusut tuntas kasus ini dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma data sementara yang diperolehnya, ada 3000 ASN yang menggunakan presensi ilegal ini.

Menurutnya, dengan aplikasi ilegal ini, para ASN bisa melakukan presensi tanpa harus hadir secara fisik di tempat kerja.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini, kata Paramitha, menjadi perhatian serius pihaknya.

Pemkab Brebes akan mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut. 

Tak hanya itu, Pemkab Brebes juga sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Terungkapnya praktik ini menurut Paramitha setelah Pemkab Brebes mematikan server resmi presensi selama dua hari.

Namun ternyata, masih ada ASN yang melakukan presensi padahal server sudah dimatikan.

 “Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved