3000 ASN Pemkab Brebes Absen Pakai Aplikasi Ilegal
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekitar 3000 ASN yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BREBES - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekitar 3000 ASN yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal ini.
Paling banyak berasal dari kalangan guru daan tenaga kesehatan.
Pemkab Brebes pun tengah mengusut tuntas kasus ini dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma data sementara yang diperolehnya, ada 3000 ASN yang menggunakan presensi ilegal ini.
Menurutnya, dengan aplikasi ilegal ini, para ASN bisa melakukan presensi tanpa harus hadir secara fisik di tempat kerja.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini, kata Paramitha, menjadi perhatian serius pihaknya.
Pemkab Brebes akan mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut.
Tak hanya itu, Pemkab Brebes juga sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Terungkapnya praktik ini menurut Paramitha setelah Pemkab Brebes mematikan server resmi presensi selama dua hari.
Namun ternyata, masih ada ASN yang melakukan presensi padahal server sudah dimatikan.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.
Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
| Bupati Kulon Progo Usulkan Penggabungan Disdag dan Dinperinkop-UKM, Sebut Jadi Solusi Kekurangan ASN |
|
|---|
| DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Upayakan agar Kebijakan Pusat Tidak Serta Merta Menghapus Guru non-ASN |
|
|---|
| Bupati Magelang Grengseng Uji Coba Program Baru: ASN Pemkab Wajib Belanja di Warung |
|
|---|
| Ketua DPRD Kulon Progo Soroti 18 Guru Non-ASN Mengundurkan Diri, Desak Pemkab Evaluasi |
|
|---|
| Penjelasan Kemendikdasmen Soal Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/3000-ASN-Pemkab-Brebes-Absen-Pakai-Aplikasi-Ilegal.jpg)