Berita Magelang

Bupati Magelang Grengseng Uji Coba Program Baru: ASN Pemkab Wajib Belanja di Warung

Program Belonjo Warung Tonggo resmi diluncurkan di Kabupaten Magelang. ASN diwajibkan berbelanja di warung tetangga dengan QRIS untuk mendukung UMKM

Tayang:
Penulis: IWE | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Yuki Pramudya
Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi melakukan uji coba program “Belonjo Warung Tonggo”. 

 

Ringkasan Berita:Program Belonjo Warung Tonggo resmi diluncurkan di Kabupaten Magelang. ASN diwajibkan berbelanja di warung tetangga dengan QRIS untuk mendukung UMKM dan menggerakkan ekonomi lokal.

 

Tribunjogja.com Magelang - Di bawah langit cerah siang hari, Pendopo Merapi di Komplek Rumah Dinas Bupati Magelang menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan sederhana namun penuh makna.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, dengan suara mantap memperkenalkan program “Belonjo Warung Tonggo”, sebuah inisiatif yang lahir dari kepedulian terhadap keberlangsungan ekonomi lokal.

Program ini mengajak para ASN di Kabupaten Magelang untuk berbelanja di warung tetangga menggunakan sistem pembayaran digital QRIS.

Langkah kecil ini diharapkan mampu menciptakan putaran ekonomi baru yang langsung menyentuh pelaku UMKM.

Tahap awal dimulai dari tiga desa: 

1. Deyangan, 

2. Sawitan, dan 

3. Mendut. 

Jika berjalan lancar, pada 20 Mei mendatang program ini akan resmi diberlakukan di seluruh Kabupaten Magelang. 

BELONJO WARUNG TONGGO: Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi melakukan uji coba program “Belonjo Warung Tonggo”
BELONJO WARUNG TONGGO: Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi melakukan uji coba program “Belonjo Warung Tonggo” (Tribun Jogja/Yuki Pramudya)

Verifikasi Warung

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Edi Wasono, menegaskan bahwa 155 warung telah lolos verifikasi dari 266 yang diusulkan. 

Warung kecil menjadi prioritas, sementara minimarket tidak termasuk dalam program.

Melalui mekanisme ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN akan ditransfer ke dompet digital, lalu dibelanjakan di warung yang memiliki barcode khusus. 

Setelah itu, barulah bisa ditarik tunai. Tidak ada batas minimal belanja, yang penting kebutuhan terpenuhi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved