3000 ASN Pemkab Brebes Absen Pakai Aplikasi Ilegal

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekitar 3000 ASN yang memanfaatkan aplikasi presensi ilegal

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma 

ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.

"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha.

Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta yang terlibat dalam praktik tersebut.

Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah.

Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.

“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” kata Paramitha.

Paramitha menambahkan, anggaran untuk pemeliharaan dan pembaruan sistem server serta aplikasi sebenarnya telah dialokasikan setiap tahun, namun evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan.

Kronologi Terungkapnya Kasus 

Kasus ini bermula saat sejumlah ASN yang memanfaatkan aplikasi ilegal itu berbicara ke wartawan dengan syarat anonim. 

Setelah dikabarkan di sejumlah media, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) melakukan "penjebakan" sistem di server resmi milik pemda untuk melihat siapa saja yang masih bisa mengirimkan data kehadiran.

Baca juga: Seekor Buaya Muncul di Sungai Opak Bantul, Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Setelah terjaring, tim juga melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi untuk membuktikan temuan tersebut.

 Hasilnya, ternyata valid.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).

Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening.

Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi. Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP (nomor induk pegawai) tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved