DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Upayakan agar Kebijakan Pusat Tidak Serta Merta Menghapus Guru non-ASN

Ia berharap Pemkab Kulon Progo bisa bersikap bijaksana dengan memberikan ruang bagi guru non ASN agar tetap mendapatkan perhatian

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Edi Priyono 
Ringkasan Berita:
  • Terbit kebijakan pusat, guru non ASN hanya boleh mengajar di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026 sesuai SE Kemendikdasmen.
  • Di tengah polemik kebijakan pusat, DPRD Kulon Progo meminta Disdikpora menjamin KBM tetap lancar dan memberi perhatian bagi guru non ASN.
  • Ada 287 guru non ASN yang akan ditata lewat Perbup No.3/2025 agar tetap bisa mengajar setelah batas waktu.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum lama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ketugasan guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah. Mereka diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hanya sampai tanggal 31 Desember 2026.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Edi Priyono pun turut mengomentari SE itu. Ia meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo segera mengambil langkah cepat dalam merespons SE itu.

Ada polemik, jamin KBM lancar

"Disdikpora harus tetap menjamin bahwa proses pembelajaran di Kulon Progo tidak terganggu," kata Edi pada Jumat (08/05/2026).

Ia berharap Pemkab Kulon Progo bisa bersikap bijaksana dengan memberikan ruang bagi guru non ASN agar tetap mendapatkan perhatian dan peluang ke depan. Apalagi kebanyakan dari mereka sudah lama mengabdi.

Menurut Edi, diperlukan langkah untuk melindungi guru non ASN dengan melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru secara riil di setiap sekolah. Lalu bisa memberikan kepastian status pada mereka.

Jangan sampai kebijakan pusat buat guru non-ASN dihapus

"Pemkab harus mengupayakan agar kebijakan pusat tidak serta-merta menghapus peran guru non ASN," ujarnya.

Edi mengatakan Pemkab Kulon Progo bisa melakukan penataan terhadap guru non ASN agar tetap bisa bekerja dan bertugas mengajar. Penataan bisa dilakukan secara bertahap.

Ia pun melihat pentingnya keberadaan dari guru non ASN saat ini. Terutama dalam menutupi kekurangan guru yang saat ini terjadi di hampir semua sekolah di Kulon Progo.

"Jangan sampai guru non ASN ini dikorbankan dalam upaya menutup kekurangan guru," jelas Edi.

Bahas langkah penyelamatan

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan, Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan saat ini ada sebanyak 287 guru non ASN yang bisa mengajar hingga 31 Desember 2026. Mereka kini berstatus sebagai JLOP (Jasa Layanan Orang Perorangan).

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kulon Progo dalam membahas SE Mendikdasmen tersebut. Langkah penyelamatan akan dilakukan lewat penataan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non ASN.

"Kami akan melakukan pendataan serta penataan untuk para guru non ASN agar mereka tetap bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026 nanti," kata Nur Hadi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved