DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Upayakan agar Kebijakan Pusat Tidak Serta Merta Menghapus Guru non-ASN
Ia berharap Pemkab Kulon Progo bisa bersikap bijaksana dengan memberikan ruang bagi guru non ASN agar tetap mendapatkan perhatian
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Terbit kebijakan pusat, guru non ASN hanya boleh mengajar di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026 sesuai SE Kemendikdasmen.
- Di tengah polemik kebijakan pusat, DPRD Kulon Progo meminta Disdikpora menjamin KBM tetap lancar dan memberi perhatian bagi guru non ASN.
- Ada 287 guru non ASN yang akan ditata lewat Perbup No.3/2025 agar tetap bisa mengajar setelah batas waktu.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum lama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ketugasan guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah. Mereka diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hanya sampai tanggal 31 Desember 2026.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Edi Priyono pun turut mengomentari SE itu. Ia meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo segera mengambil langkah cepat dalam merespons SE itu.
Ada polemik, jamin KBM lancar
"Disdikpora harus tetap menjamin bahwa proses pembelajaran di Kulon Progo tidak terganggu," kata Edi pada Jumat (08/05/2026).
Ia berharap Pemkab Kulon Progo bisa bersikap bijaksana dengan memberikan ruang bagi guru non ASN agar tetap mendapatkan perhatian dan peluang ke depan. Apalagi kebanyakan dari mereka sudah lama mengabdi.
Menurut Edi, diperlukan langkah untuk melindungi guru non ASN dengan melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru secara riil di setiap sekolah. Lalu bisa memberikan kepastian status pada mereka.
Jangan sampai kebijakan pusat buat guru non-ASN dihapus
"Pemkab harus mengupayakan agar kebijakan pusat tidak serta-merta menghapus peran guru non ASN," ujarnya.
Edi mengatakan Pemkab Kulon Progo bisa melakukan penataan terhadap guru non ASN agar tetap bisa bekerja dan bertugas mengajar. Penataan bisa dilakukan secara bertahap.
Ia pun melihat pentingnya keberadaan dari guru non ASN saat ini. Terutama dalam menutupi kekurangan guru yang saat ini terjadi di hampir semua sekolah di Kulon Progo.
"Jangan sampai guru non ASN ini dikorbankan dalam upaya menutup kekurangan guru," jelas Edi.
Bahas langkah penyelamatan
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan, Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan saat ini ada sebanyak 287 guru non ASN yang bisa mengajar hingga 31 Desember 2026. Mereka kini berstatus sebagai JLOP (Jasa Layanan Orang Perorangan).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kulon Progo dalam membahas SE Mendikdasmen tersebut. Langkah penyelamatan akan dilakukan lewat penataan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non ASN.
"Kami akan melakukan pendataan serta penataan untuk para guru non ASN agar mereka tetap bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026 nanti," kata Nur Hadi.(alx)
| Nasib Guru Honorer Belum Jelas, Dosen UMY Tekankan Keseriusan Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Guru |
|
|---|
| Bupati Kulon Progo Usulkan Penggabungan Disdag dan Dinperinkop-UKM, Sebut Jadi Solusi Kekurangan ASN |
|
|---|
| Honor Guru PAUD di Kulon Progo Tergerus Pemotongan Dana Desa, dari Rp 500 Ribu Jadi Rp 350 Ribu |
|
|---|
| Harapan Guru PAUD yang Honor Kecilnya Menyusut Gegara Dana Desa Dipangkas oleh Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Yuni Betah Jadi Guru PAUD di Kulon Progo Meski Honor Dipotong Jadi Rp350 Ribu Imbas Efisiensi Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DPRD-Kulon-Progo-Minta-Pemkab-Upayakan-agar-Kebijakan-Pusat-Tidak-Serta-Merta-Menghapus-Guru-non-ASN.jpg)