Berita Kriminal

Polres Bantul Bongkar Jaringan Peredaran Miras Ilegal, Ungkap Modus Baru

Total ada lebih dari 300 botol berisi Miras berbagai jenis yang diamankan oleh jajaran Polres Bantul dari sejumlah titik

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
MIRAS - Polisi gerebek peredaran minuman keras di sejumlah titik pada Sabtu (6/6/2026). 

Tak hanya itu, Sat Samapta juga menindak peredaran di tempat hiburan. Pukul 23.30 WIB, tim merazia salah satu tempat karaoke di Bakulan-Imogiri.

Di lokasi itu ditemukan miras oplosan berbahaya. Bahkan, pengelola berinisial W (62), diamankan dengan barang bukti tiga botol oplosan 600 mililiter.

Waspadai Modus COD

Lebih lanjut, Rita menyebut, maraknya modus COD yang dilakukan membuat kepolisian terus berupaya beradaptasi.

Pihaknya terus berupaya memberantas peredaran Miras sebagai bentuk nyata menjaga komitmen dan menekan tindak kriminalitas. 

"Pelaku makin canggih, tidak lagi jual terang-terangan, tapi pakai pesan singkat dan antar barang agar sulit dideteksi. Kami pun sesuaikan strategi dengan penyamaran dan intelijen mendalam agar jaringan putus sampai akarnya," ujarnya.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

"Laporkan jika ada indikasi penjualan atau tempat mencurigakan. Keberhasilan ini berkat dukungan informasi warga. Mari jaga bersama agar Bantul aman, tertib, dan bebas dari miras," pungkasnya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved