Pemda DIY Pertahankan WTP 16 Kali Beruntun, Realisasi APBD 2025 Catatkan Surplus Rp138,84 Miliar

Terkait pencapaian WTP, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Tayang:
Tribun Jogja/dok. Istimewa
PAPARAN - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6 di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (2/6/2026) 

Selanjutnya, untuk pos Belanja Modal, realisasi anggaran yang tercatat adalah sebesar Rp606,06 miliar dari alokasi pagu Rp727,82 miliar, yang berarti terserap sebanyak 83,27 persen. 

Sementara itu, pada pos Belanja Transfer, anggaran yang berhasil direalisasikan menyentuh angka Rp863,76 miliar dari total pagu sebesar Rp890,38 miliar, atau setara dengan 97,01 persen. 

Adapun efisiensi yang paling mencolok terlihat pada alokasi Belanja Tidak Terduga, dana yang terpakai hanya sebesar Rp3,40 miliar dari pagu awal yang disiapkan senilai Rp39,47 miliar (8,63 persen).

Serapan yang sangat rendah pada pos ini sekaligus mengindikasikan minimnya kondisi darurat fiskal yang harus ditalangi oleh pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

Dengan postur realisasi tersebut, target APBD yang semula diproyeksi mengalami defisit Rp277,15 miliar justru mencatatkan surplus senilai Rp138,84 miliar.

Digabungkan dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp280,26 miliar, Pemda DIY mengantongi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp419,11 miliar di penghujung tahun 2025.

Laporan Neraca dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Selain menjabarkan realisasi anggaran, Gubernur DIY juga membeberkan laporan kekayaan daerah.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, Pemda DIY mencatatkan total Aset senilai Rp 14,69 triliun. 

Angka ini berbanding sangat sehat dengan jumlah Kewajiban (utang) daerah yang hanya berada di angka Rp 31,24 miliar, sehingga membentuk total Ekuitas sebesar Rp 14,66 triliun.

Dari sisi operasional, Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus operasional sebesar Rp724,61 miliar yang dihasilkan dari pendapatan operasional Rp5,65 triliun dikurangi beban Rp4,56 triliun dan defisit non-operasional Rp359,27 miliar. 

Sementara itu, Laporan Arus Kas (LAK) mencatat adanya arus kas masuk sebesar Rp9,26 triliun dengan pengeluaran Rp9,28 triliun, sehingga saldo kas akhir ditetapkan sebesar Rp419,11 miliar.

Kendati meraih predikat sempurna dalam standar akuntansi, Sri Sultan menjamin bahwa Pemda DIY tetap patuh pada perbaikan sistem dan birokrasi yang diamanatkan BPK.

"Terhadap temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terkait dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, telah kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan," papar Sri Sultan HB X.

Menutup penyampaiannya, Gubernur DIY mendesak agar Raperda ini segera masuk dalam tahapan legislasi berikutnya.

"Demikian penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025, agar segera diagendakan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved