Pemda DIY Pertahankan WTP 16 Kali Beruntun, Realisasi APBD 2025 Catatkan Surplus Rp138,84 Miliar
Terkait pencapaian WTP, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Capaian apik kembali dicatatkan oleh DIY dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-16 kalinya secara berturut-turut, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025 yang awalnya dirancang defisit, sukses dibalik menjadi surplus sebesar Rp 138,84 miliar.
Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6, Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Rapat yang dibuka pukul 10.36 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD DIY dan dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 35 dari 55 anggota dewan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, dalam nota penjelasannya di hadapan anggota legislatif, memaparkan penyampaian Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, yakni Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam rangka pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapat persetujuan bersama," papar Sri Sultan HB X.
Terkait pencapaian WTP, Gubernur DIY memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY tanggal 24 April 2026 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegas Sultan.
"Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang ke-16 kalinya. Opini tersebut merupakan representasi bahwa Laporan Keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," tambahnya.
Postur APBD 2025: Pendapatan Naik, Belanja Efisien
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 yang diaudit BPK, anomali positif berupa surplus didorong oleh capaian pendapatan daerah yang over-target sebesar 100,70 persen dan efisiensi belanja yang terserap di angka 92,53 persen.
Secara kumulatif, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp4,86 triliun dari target Rp4,83 triliun.
Capaian ini disokong kuat oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyumbang Rp1,83 triliun (102,58 persen) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,02 triliun (99,60 persen).
Di sektor pengeluaran, Belanja Daerah tercatat sebesar Rp4,73 triliun dari pagu anggaran Rp5,11 triliun.
Baca juga: Standardisasi Mutu, Sekolah Muhammadiyah se-DIY Kini Punya Instrumen Penilaian Kinerja Berbasis KPI
Secara lebih rinci, efisiensi pada sektor belanja daerah tersebut mencakup beberapa komponen utama.
Pada pos Belanja Operasi, Pemda DIY berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp3,25 triliun dari total pagu yang disediakan yakni Rp3,45 triliun, atau mencapai tingkat serapan sebesar 94,28 persen.
Selanjutnya, untuk pos Belanja Modal, realisasi anggaran yang tercatat adalah sebesar Rp606,06 miliar dari alokasi pagu Rp727,82 miliar, yang berarti terserap sebanyak 83,27 persen.
Sementara itu, pada pos Belanja Transfer, anggaran yang berhasil direalisasikan menyentuh angka Rp863,76 miliar dari total pagu sebesar Rp890,38 miliar, atau setara dengan 97,01 persen.
Adapun efisiensi yang paling mencolok terlihat pada alokasi Belanja Tidak Terduga, dana yang terpakai hanya sebesar Rp3,40 miliar dari pagu awal yang disiapkan senilai Rp39,47 miliar (8,63 persen).
Serapan yang sangat rendah pada pos ini sekaligus mengindikasikan minimnya kondisi darurat fiskal yang harus ditalangi oleh pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Dengan postur realisasi tersebut, target APBD yang semula diproyeksi mengalami defisit Rp277,15 miliar justru mencatatkan surplus senilai Rp138,84 miliar.
Digabungkan dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp280,26 miliar, Pemda DIY mengantongi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp419,11 miliar di penghujung tahun 2025.
Laporan Neraca dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Selain menjabarkan realisasi anggaran, Gubernur DIY juga membeberkan laporan kekayaan daerah.
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, Pemda DIY mencatatkan total Aset senilai Rp 14,69 triliun.
Angka ini berbanding sangat sehat dengan jumlah Kewajiban (utang) daerah yang hanya berada di angka Rp 31,24 miliar, sehingga membentuk total Ekuitas sebesar Rp 14,66 triliun.
Dari sisi operasional, Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus operasional sebesar Rp724,61 miliar yang dihasilkan dari pendapatan operasional Rp5,65 triliun dikurangi beban Rp4,56 triliun dan defisit non-operasional Rp359,27 miliar.
Sementara itu, Laporan Arus Kas (LAK) mencatat adanya arus kas masuk sebesar Rp9,26 triliun dengan pengeluaran Rp9,28 triliun, sehingga saldo kas akhir ditetapkan sebesar Rp419,11 miliar.
Kendati meraih predikat sempurna dalam standar akuntansi, Sri Sultan menjamin bahwa Pemda DIY tetap patuh pada perbaikan sistem dan birokrasi yang diamanatkan BPK.
"Terhadap temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terkait dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, telah kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan," papar Sri Sultan HB X.
Menutup penyampaiannya, Gubernur DIY mendesak agar Raperda ini segera masuk dalam tahapan legislasi berikutnya.
"Demikian penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025, agar segera diagendakan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," tutupnya. (*)
| Eko Suwanto Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Kejahatan Luar Biasa Anak Usia Sekolah |
|
|---|
| Upaya Optimalisasi Teras Malioboro, Pedagang Usulkan Fasilitas Shuttle dan Sterilisasi Pedagang Liar |
|
|---|
| Raperda Perfilman DIY: Ekosistem Film Tak Sekadar Industri, Ditargetkan Tumbuh hingga Kalurahan |
|
|---|
| Perlindungan Budaya dan Ekosistem Karst Jadi Pijakan Penguatan Keistimewaan DIY |
|
|---|
| Sambut Bhikkhu Thudong di Kepatihan, Sri Sultan HB X: Laku Ini Simbol Harmoni dan Kebinekaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260206-Sri-Sultan-HB-X-sampaikan-paparan-di-DPRD-DIY.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.