Pemda DIY Pertahankan WTP 16 Kali Beruntun, Realisasi APBD 2025 Catatkan Surplus Rp138,84 Miliar

Terkait pencapaian WTP, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Tayang:
Tribun Jogja/dok. Istimewa
PAPARAN - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6 di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (2/6/2026) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Capaian apik kembali dicatatkan oleh DIY dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-16 kalinya secara berturut-turut, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025 yang awalnya dirancang defisit, sukses dibalik menjadi surplus sebesar Rp 138,84 miliar.

Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6, Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).

Rapat yang dibuka pukul 10.36 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD DIY dan dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 35 dari 55 anggota dewan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, dalam nota penjelasannya di hadapan anggota legislatif, memaparkan penyampaian Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, yakni Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam rangka pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapat persetujuan bersama," papar Sri Sultan HB X.

Terkait pencapaian WTP, Gubernur DIY memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY tanggal 24 April 2026 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegas Sultan.

"Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang ke-16 kalinya. Opini tersebut merupakan representasi bahwa Laporan Keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," tambahnya.

Postur APBD 2025: Pendapatan Naik, Belanja Efisien

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 yang diaudit BPK, anomali positif berupa surplus didorong oleh capaian pendapatan daerah yang over-target sebesar 100,70 persen dan efisiensi belanja yang terserap di angka 92,53 persen.

Secara kumulatif, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp4,86 triliun dari target Rp4,83 triliun.

Capaian ini disokong kuat oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyumbang Rp1,83 triliun (102,58 persen) dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,02 triliun (99,60 persen).

Di sektor pengeluaran, Belanja Daerah tercatat sebesar Rp4,73 triliun dari pagu anggaran Rp5,11 triliun. 

Baca juga: Standardisasi Mutu, Sekolah Muhammadiyah se-DIY Kini Punya Instrumen Penilaian Kinerja Berbasis KPI

Secara lebih rinci, efisiensi pada sektor belanja daerah tersebut mencakup beberapa komponen utama.

Pada pos Belanja Operasi, Pemda DIY berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp3,25 triliun dari total pagu yang disediakan yakni Rp3,45 triliun, atau mencapai tingkat serapan sebesar 94,28 persen. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved