Belasan Bayi Dievakuasi di Pakem
Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Temuan 11 Bayi di Sleman
Langkah ini untuk memastikan penanganan kasus 11 bayi yang menjadi sorotan publik ini berjalan objektif dan menyeluruh.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Mateus memastikan seluruh bayi nantinya akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Kendati demikian, polisi bersama stakeholder terkait seperti Dinsos dan Dinas Kesehatan masih menggodok skema serta syarat ketat pengembalian para bayi kepada orangtuanya.
"Secara ini, pasti kita kembalikan. Tapi harus tepat dan aturannya bagaimana nanti kita harus koordinasikan dengan stakeholder yang ada. Jangan sampai dikembalikan tapi kita juga salah langkah," kata Mateus. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun sekarang bayi diasuh dinsos tetapi para orang tua kandung tetap diberikan space atau ruang untuk menengok dan memberikan hak-hak anak mereka, melalui asistensi dari Dinas Sosial.
Praktik
Bidan ORP, yang diduga memiliki tempat pengasuhan 11 bayi ini membuka praktik di wilayah Modinan, Banyuraden, Gamping. Tribun Jogja pernah mengunjungi lokasi praktik pasca temuan bayi ini, dan masih membuka pelayanan seperti biasa. Terkait hal ini, Mateus mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membolehkan dan melarang praktik bidan tersebut.
"Kalau dari kami tidak ada kewenangan untuk tidak membolehkan ataupun membolehkan, sehingga itu kewenangan dari Dinkes ya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah petugas gabungan mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di wilayah Hargobinangun, Pakem, Sleman, yang diduga menjadi tempat penitipan ilegal. Rumah tersebut didatangi pada Jumat (8/5) lalu berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa bayi-bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dan oleh orangtuanya dititipkan kepada bidan.
Orangtua bayi menitipkan anaknya dengan alasan kesibukan hingga status sosial belum menikah. Ke-11 bayi yang dievakuasi memiliki rentang usia antara satu hingga sepuluh bulan. Penyelidikan polisi mengungkap, penitipan bayi tersebut dioperasikan oleh seorang bidan asal Banyuraden, Gamping berinisial ORP. Meski ORP memiliki izin praktik kebidanan, tempat yang digunakan untuk menampung belasan bayi tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare.
KPAD soal dugaan pelanggaran
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman sebelumnya menilai ada dugaan pelanggaran izin praktik kebidanan yang melampaui batas kewenangan profesi dalam kasus evakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Pedukuhan Randu Wonokerso, Pakem, Sleman ini. Lembaga pengawas yang fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak ini menilai, tempat praktik sekaligus menjadi lokasi penitipan anak tanpa izin, dapat mengorbankan standar pengasuhan dan keamanan bagi anak-anak tersebut.
Ketua KPAD Sleman, Dimas Ariyanto mengatakan, dalam situasi apa pun, bayi memiliki hak mutlak untuk memperoleh pengasuhan, perawatan, identitas, kesehatan, serta perlindungan sejak lahir. Oleh karena itu, KPAD Sleman mendesak para bidan untuk memahami Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai payung hukum utama agar setiap tindakan medis maupun sosial tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"KPAD Sleman melihat adanya pelanggaran pada ijin praktik kebidanan yang telah melampaui kewenangan bidan tersebut yaitu menjadi tempat penitipan bayi atau anak," kata Dimas, Rabu (13/5/2026)
Di sisi lain, KPAD Sleman juga memahami adanya kondisi sosial tertentu yang melatarbelakangi para orang tua kandung menitipkan anak mereka. Status sebagian besar orang tua yang masih mahasiswa atau pekerja muda, memicu adanya tekanan psikologis dan stigma sosial yang cukup berat. Karena itu, Dimas menyatakan bahwa pendekatannya tidak bisa semata-mata menyalahkan kepada pihak orang tua. Tetapi evaluasi mendalam untuk melihat apakah ada sistem pendampingan sosial yang gagal hadir sejak awal.
Ia mengingatkan, bagi orangtua yang bekerja, sesuai amanat KHA yang telah diratifikasi Indonesia pada 1990, negara wajib menjamin layanan atau fasilitas pengasuhan anak yang memenuhi syarat.
"Bidan tersebut secara kemanusiaan menolong, tetapi disayangkan dia tidak memiliki izin TPA (Tempat Penitipan Anak). Dampaknya, tempat tersebut berjalan tanpa pengawasan serta memicu ketidakjelasan standar pengasuhan maupun sarana prasarananya," ujar Dimas.(*)
| Dugaan Pelanggaran Izin Praktik dalam Kasus Temuan 11 Bayi di Pakem, Pakar Sebut Ancaman Pidana |
|
|---|
| Belasan Bayi Dievakuasi di Sleman, Pakar Hukum UMY Sebut Ada Ancaman Pidana Bagi Bidan ORP |
|
|---|
| Bidan ORP Tetap Buka Praktik di Gamping Pascaevakuasi 11 Bayi dari Rumah Pakem |
|
|---|
| Saksi Kasus 11 Bayi di Sleman Bertambah, Delapan Orang Tua Akui Titipkan Anak di Bidan ORP |
|
|---|
| Polisi Bakal Gandeng Ikatan Bidan Indonesia Terkait Kasus 11 Bayi di Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-Bentuk-Tim-Khusus-Tangani-Kasus-Temuan-11-Bayi-di-Sleman.jpg)