Belasan Bayi Dievakuasi di Pakem

Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Temuan 11 Bayi di Sleman

Langkah ini untuk memastikan penanganan kasus 11 bayi yang menjadi sorotan publik ini berjalan objektif dan menyeluruh. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
TIM KHUSUS: Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat menyampaikan keterangan media. Satreskrim Polresta Sleman membentuk sebuah tim atau satuan tugas (satgas) khusus untuk mendalami segala potensi pelanggaran hukum dalam kasus 11 bayi. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Sleman membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus temuan 11 bayi di Pakem secara hati-hati dan menyeluruh.
  • Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran hukum seperti adopsi ilegal dan jual-beli bayi, namun belum menemukan bukti.
  • Sebagian bayi yang dievakuasi kini dirawat Dinsos Sleman dan nantinya akan dikembalikan kepada orangtuanya sesuai prosedur.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus temuan 11 bayi di sebuah rumah di wilayah Pakem, Kabupaten Sleman masih menyisakan banyak teka-teki. Karena itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman membentuk sebuah tim atau satuan tugas (satgas) khusus untuk mendalami segala potensi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. 

Langkah ini untuk memastikan penanganan kasus 11 bayi yang menjadi sorotan publik ini berjalan objektif dan menyeluruh. 

Hati-hati usut kasus 11 bayi

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengungkapkan, tim khusus yang beranggotakan personel internal kepolisian ini bertugas mengumpulkan semua bahan keterangan dan mengupdate temuan di lapangan setiap hari.

Langkah pembentukan tim khusus ini diambil karena kepolisian berkomitmen penuh untuk bersikap sangat hati-hati dalam mengusut kasus ini.

"Kami membentuk satu tim khusus untuk penanganan ini, sehingga sangat hati-hati, dan untuk temuan-temuan masih kami kumpulkan semuanya," ujar AKP Mateus, Senin (18/5/2026). 

Dasar kemanusiaan, prioritas keselamatan bayi

Dijelaskan, pembentukan tim dan upaya evakuasi belasan bayi dari rumah di Hargobinangun Pakem tersebut didasari oleh misi kemanusiaan, bukan murni untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu.

Polresta Sleman meluruskan bahwa fokus dan prioritas paling utama dari tindakan kepolisian saat ini adalah menjamin keselamatan dan kesehatan para bayi.

Sejauh ini, kasus temuan 11 bayi ini masih dalam tahap penyelidikan. Terkait posisi hukum oknum bidan berinisial ORP yang mengelola tempat penampungan tersebut, polisi menegaskan belum menetapkan status hukum apa pun, baik sebagai saksi, terperiksa maupun tersangka.

"Kita masih penyelidikan ya, jadi belum ada status apa pun dalam hal itu. Kalau lidik itu belum ada status saksi ataupun status apa pun, sehingga ini kita masih mengumpulkan sumber bahan keterangan saja," jelasnya. 

Dalami kemungkinan pelanggaran hukum

Tim khusus bentukan Polresta Sleman saat ini sedang mendalami berbagai kemungkinan pelanggaran hukum misalnya dugaan praktik adopsi ilegal, transaksi jual-beli bayi, hingga dugaan praktik aborsi. 

Kendati demikian, Wiwit menyebut, sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang mengarah pada praktik aborsi ilegal maupun jual-beli anak.

Nantinya, jika dalam proses penyelidikan, tim tidak menemukan pelanggaran pidana, kepolisian berkomitmen untuk mengembalikan keadaan seperti semula melalui mekanisme yang berlaku. Begitu juga sebaliknya. Jika ada temuan pelanggaran hukum, maka akan diproses. 

Pengembalian Bayi ke Orangtua

Terkait kondisi fisik anak, Mantan Kanit Reskrim Polsek Depok Barat ini mengungkapkan, saat dievakuasi terdapat tiga bayi yang mengalami gangguan kesehatan berupa sakit kuning, hernia, dan jantung bawaan yang sebelumnya gagal dideteksi oleh pihak pengasuh. Setelah dievakuasi ke rumah sakit, ketiga bayi tersebut kini telah pulih dan dinyatakan normal.

Dari total 11 bayi, saat ini baru dua bayi yang sudah resmi diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai orangtuanya. Sementara sembilan bayi lainnya masih dirawat dengan aman di bawah pengasuhan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman.

Mateus memastikan seluruh bayi nantinya akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Kendati demikian, polisi bersama stakeholder terkait seperti Dinsos dan Dinas Kesehatan masih menggodok skema serta syarat ketat pengembalian para bayi kepada orangtuanya. 

"Secara ini, pasti kita kembalikan. Tapi harus tepat dan aturannya bagaimana nanti kita harus koordinasikan dengan stakeholder yang ada. Jangan sampai dikembalikan tapi kita juga salah langkah," kata Mateus. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun sekarang bayi diasuh dinsos tetapi para orang tua kandung tetap diberikan space atau ruang untuk menengok dan memberikan hak-hak anak mereka, melalui asistensi dari Dinas Sosial. 

Praktik

Bidan ORP, yang diduga memiliki tempat pengasuhan 11 bayi ini membuka praktik di wilayah Modinan, Banyuraden, Gamping. Tribun Jogja pernah mengunjungi lokasi praktik pasca temuan bayi ini, dan masih membuka pelayanan seperti biasa. Terkait hal ini, Mateus mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membolehkan dan melarang praktik bidan tersebut. 

"Kalau dari kami tidak ada kewenangan untuk tidak membolehkan ataupun membolehkan, sehingga itu kewenangan dari Dinkes ya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah petugas gabungan mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di wilayah Hargobinangun, Pakem, Sleman, yang diduga menjadi tempat penitipan ilegal. Rumah tersebut didatangi pada Jumat (8/5) lalu berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa bayi-bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dan oleh orangtuanya dititipkan kepada bidan

Orangtua bayi menitipkan anaknya dengan alasan kesibukan hingga status sosial belum menikah. Ke-11 bayi yang dievakuasi memiliki rentang usia antara satu hingga sepuluh bulan. Penyelidikan polisi mengungkap, penitipan bayi tersebut dioperasikan oleh seorang bidan asal Banyuraden, Gamping berinisial ORP. Meski ORP memiliki izin praktik kebidanan, tempat yang digunakan untuk menampung belasan bayi tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare.

KPAD soal dugaan pelanggaran

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman sebelumnya menilai ada dugaan pelanggaran izin praktik kebidanan yang melampaui batas kewenangan profesi dalam kasus evakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Pedukuhan Randu Wonokerso, Pakem, Sleman ini. Lembaga pengawas yang fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak ini menilai, tempat praktik sekaligus menjadi lokasi penitipan anak tanpa izin, dapat mengorbankan standar pengasuhan dan keamanan bagi anak-anak tersebut. 

Ketua KPAD Sleman, Dimas Ariyanto mengatakan, dalam situasi apa pun, bayi memiliki hak mutlak untuk memperoleh pengasuhan, perawatan, identitas, kesehatan, serta perlindungan sejak lahir. Oleh karena itu, KPAD Sleman mendesak para bidan untuk memahami Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai payung hukum utama agar setiap tindakan medis maupun sosial tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"KPAD Sleman melihat adanya pelanggaran pada ijin praktik kebidanan yang telah melampaui kewenangan bidan tersebut yaitu menjadi tempat penitipan bayi atau anak," kata Dimas, Rabu (13/5/2026) 

Di sisi lain, KPAD Sleman juga memahami adanya kondisi sosial tertentu yang melatarbelakangi para orang tua kandung menitipkan anak mereka. Status sebagian besar orang tua yang masih mahasiswa atau pekerja muda, memicu adanya tekanan psikologis dan stigma sosial yang cukup berat. Karena itu, Dimas menyatakan bahwa pendekatannya tidak bisa semata-mata menyalahkan kepada pihak orang tua. Tetapi evaluasi mendalam untuk melihat apakah ada sistem pendampingan sosial yang gagal hadir sejak awal. 

Ia mengingatkan, bagi orangtua yang bekerja, sesuai amanat KHA yang telah diratifikasi Indonesia pada 1990, negara wajib menjamin layanan atau fasilitas pengasuhan anak yang memenuhi syarat. 

"Bidan tersebut secara kemanusiaan menolong, tetapi disayangkan dia tidak memiliki izin TPA (Tempat Penitipan Anak). Dampaknya, tempat tersebut berjalan tanpa pengawasan serta memicu ketidakjelasan standar pengasuhan maupun sarana prasarananya," ujar Dimas.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved