Habis Pesta Terbitlah Petaka

Bagi yang masih kerap pesta minuman keras lalu mengendarai kendaraan bermotor, berpikirlah dua kali!

Tayang:
Penulis: WID | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/GENERATED AI: GEMINI
HABIS PESTA MIRAS - Bagi yang masih kerap pesta minuman keras lalu mengendarai kendaraan bermotor, berpikirlah dua kali! 

Luka Ringan: Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp8.000.000,00.

Luka Berat: Penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp20.000.000,00.

Korban Meninggal Dunia: Penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24.000.000,00.

4. Sanksi Tambahan (Pasal 55 ayat 1)Selain pidana penjara/denda, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

Kesimpulan:

Mengemudi setelah meminum minuman keras adalah tindakan pidana, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, terutama jika mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan orang lain. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved