Habis Pesta Terbitlah Petaka
Bagi yang masih kerap pesta minuman keras lalu mengendarai kendaraan bermotor, berpikirlah dua kali!
Tayang:
Penulis: WID | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/GENERATED AI: GEMINI
HABIS PESTA MIRAS - Bagi yang masih kerap pesta minuman keras lalu mengendarai kendaraan bermotor, berpikirlah dua kali!
Luka Ringan: Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp8.000.000,00.
Luka Berat: Penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp20.000.000,00.
Korban Meninggal Dunia: Penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24.000.000,00.
4. Sanksi Tambahan (Pasal 55 ayat 1)Selain pidana penjara/denda, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Kesimpulan:
Mengemudi setelah meminum minuman keras adalah tindakan pidana, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, terutama jika mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan orang lain. (hda)
Baca Juga
| Tragedi Terra Drone, Dirut Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Tewasnya 22 Karyawan |
|
|---|
| Batu Besar Timpa Dua Turis Singapura yang jadi Korban Erupsi Gunung Dukono |
|
|---|
| Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Foto-Berita-Jogja-Hari-Ini.jpg)