Habis Pesta Terbitlah Petaka

Bagi yang masih kerap pesta minuman keras lalu mengendarai kendaraan bermotor, berpikirlah dua kali!

Tayang:
Penulis: WID | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/GENERATED AI: GEMINI
HABIS PESTA MIRAS - Bagi yang masih kerap pesta minuman keras lalu mengendarai kendaraan bermotor, berpikirlah dua kali! 

Ps Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan peristiwa itu bermula ketika sepeda motor jenis matic AB 51×× EAF yang dikemudikan YF (27) melaju di Jalan Magelang dari arah selatan ke utara.

"Sesampainya di simpang tiga Jalan Jambon berbenturan dengan pejalan kaki (EK) yang menyeberang jalan dari arah timur ke barat, kemudian terjatuh," jelasnya.

Akibat benturan tersebut, EK mengalami luka berat yang berujung pada kematian. 

"Pejalan kami mengalami luka-luka (berat) meninggal di TKP dan dibawa ke Rumah Sakit Bethesda," ungkap Anton.

Sementara pengendara motor menurut Anton juga mengalami luka-luka yakni tulang pipi patah, pipi lecet, kedua kaki lecet serta tulang dahi kiri retak.

"Pengendara motor tidak ada SIM C dan tidak memakai helm," ungkap Kasihumas. 

UU soal berkendara di bawah pengaruh miras

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berkendara di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau alkohol adalah pelanggaran serius.

Pasal dan sanksi terkait berkendara dalam pengaruh miras:

1. Dasar Hukum Larangan (Pasal 106)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Mengonsumsi minuman keras menghilangkan kesadaran dan konsentrasi, sehingga melanggar aturan ini.

2. Sanksi Pidana Berkendara saat Mabuk (Pasal 311)

Pengemudi yang dalam keadaan mabuk dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan.

Sanksi Dasar: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

3. Sanksi Jika Terjadi KecelakaanJika mabuk saat berkendara menyebabkan kecelakaan, sanksinya meningkat drastis (Pasal 311 ayat 2-5):

Kerusakan Kendaraan/Barang: Penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp4.000.000,00.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved