Remaja Asal Bantul Diduga Tewas Dianiaya, Sempat Disundut Rokok dan Digilas Motor

Pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Pandak, Bantul, DIY tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

|
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
MELAYAT - Sejumlah pelayat sedang melakukan salat jenazah Ilham Dwi Saputra (16), korban penganiayaan asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Senin (20/4/2026). 

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023 mengatur ancaman serupa untuk kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian.  Hukumonline +3

Ancaman hukuman yang berat ini ditujukan untuk memberikan keadilan bagi korban tindakan main hakim sendiri atau kekerasan kelompok, menurut UNES Law Review.

Jika pelaku di bawah umur

Pelaku pengeroyokan hingga tewas di bawah umur dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan mati, junto UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. 

Sanksinya adalah setengah dari ancaman maksimum orang dewasa, dengan maksimal 10 tahun penjara jika seharusnya 20 tahun, seperti dinukil dari website UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Berikut rincian hukum untuk pelaku pengeroyokan di bawah umur (anak):

Pasal Utama Pengeroyokan: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut diancam pidana penjara paling lama 12 tahun (ayat 2 ke-3).

Penerapan UU SPPA: Pelaku di bawah umur (usia 12-18 tahun) diadili menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sanksi Anak: Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan (6) UU SPPA, pidana penjara yang dijatuhkan pada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.

Diversi: Anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Proses Hukum: Pemeriksaan dilakukan tertutup oleh aparat khusus, serta wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, seperti dinukil dari website UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved