Remaja Asal Bantul Diduga Tewas Dianiaya, Sempat Disundut Rokok dan Digilas Motor

Pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Pandak, Bantul, DIY tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
MELAYAT - Sejumlah pelayat sedang melakukan salat jenazah Ilham Dwi Saputra (16), korban penganiayaan asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Senin (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Triharjo, Pandak, Bantul, DI Yogyakarta, tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
  • Menurut Ayah korban, Sugeng Riyanto (53), anaknya dikeroyok oleh segerombolan orang di Lapangan Gadung Mlaten Kapanewon Pandak. 
  • Namun, ia belum bisa memastikan identitas pelaku pengeroyokan yang menewaskan anaknya tersebut.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.

Ayah korban, Sugeng Riyanto (53), menceritakan, bahwa korban diduga dikeroyok oleh segerombolan orang di Lapangan Gadung Mlaten Kapanewon Pandak. Ia belum bisa memastikan identitas pelaku pengeroyokan tersebut.

"Awalnya, Selasa (14/4/2026) kira-kira jam 21.00 WIB itu, anak saya masih di rumah. Itu dia masih bermain sama keponakannya. Terus sekitar jam 21.30 WIB, saya posisi sudah tidur karena capek kerja," ungkapnya, kepada wartawan, di rumahnya, Senin (20/4/2026).

Sugeng mengaku tidur dulu dikarenakan sudah lelah seusai bekerja. Tidak hanya itu, kakak korban juga sudah tidur terlebih dahulu. Namun, istri Sugeng yakni Sriwahyuni dan kakak ipar Sugeng belum tidur.

"Nah di situ, tiba-tiba ada teman anak saya pakai sepeda motor Nmax kalau enggak salah boncengan. Terus njemput anak saya itu. Yang tahu itu malah tetangga," jelasnya.

Dikatakannya, korban dibawa ke belakang salah satu SMA di Kapanewon Bambanglipuro. Di lokasi itu disebut ada teman korban. 

"Terus tidak selang lama, ada dua orang lagi boncengan pakai Scoopy warna hitam merah, kalau enggak salah. Itu boncengan dan jemput Ilham, anak saya," beber dia.

Di lokasi itu pula terdapat kakak kelas korban. Kakak kelas korban sempat menaruh rasa curiga, sehingga membuntuti korban. Ternyata, korban dibawa ke Lapangan Gadung Mlaten.

"Setelah sampai di situ, ternyata sudah ditunggu banyak orang. Sekitar hampir 10 orang di situ. Anak saya itu cuma disuruh duduk dan ditanya apa ikut geng tertentu, dia jawab tidak," ujar Sugeng.

Namun nahas, korban ternyata langsung dipukul oleh gerombolan orang tersebut. Tindak pemukulan ada yang menggunakan selang, paralon, hingga gunting. Mirisnya lagi, korban sempat disundut rokok dan digilas pakai sepeda motor berulang kali.

"Pada akhirnya, ketika sudah tidak sadar. Anak saya mau dipotong telinganya. Kebetulan, gunting itu disahut sama teman anak saya yang tadi buntutin," urainya.

Setelah tahu, korban dalam keadaan tidak sadar alias pingsan, gerombolan orang tersebut langsung bubar. Rekan korban atau kakak kelas korban, bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Saras Adyatma.

"Anak saya dirawat di rumah sakit itu selama dua hari. Itu tidak ada perkembangan, padahal biayanya mahal. Per hari bisa sampai Rp10 juta. Dan dikarenakan tidak ada perkembangan, terus dipindah ke Rumah Sakit PKU Jogja," katanya.

Korban dirawat di Rumah Sakit PKU Jogja sejak Kamis (16/4/2026) malam hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (19/4/2026) pukul 21.30 WIB. Korban ternyata mengalami luka cukup parah dan berat untuk dilakukan operasi.

"Itu (korban mengalami) bengkak pada kepala, sehingga dia tidak sadarkan diri sampai meninggal belum pernah sadar. Sebentarpun belum (pernah sadar) sampai akhirnya meninggal," ucap Sugeng.

Berharap diusut tuntas

Kini, ia hanya bisa menaruh harapan kepada pihak kepolisian untuk turut melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus sampai tuntas. Pelaku kasus tersebut diharapkan segera diproses hukum.

Menurutnya, tidak ada orang tua yang ikhlas ketika anaknya dianiaya. Apalagi, dalam kasus ini terdapat dugaan penculikan sebelum akhirnya dilakukan penganiayaan berencana sampai meninggal dunia.

"Mana ada orang tua yang ikhlas seperti itu. Kalau benar-benar takdir Allah, ya insyaallah semua bisa dikembalikan dengan iklas. Akan tetapi, ini dianiaya bahkan melebihi Partai Komunis Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, hampir setengah tahun ini korban jarang keluar malam-malam. Apabila berada di luar hingga pukul 21.00 WIB sampai 21.30 WIB, Sugeng selalu langsung menghubungi korban dan meminta agar segera pulang.

Korban sendiri merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Korban juga disebut jarang membawa sepeda motor, sehingga kerap membonceng rekannya ketika pulang pergi sekolah. 

"Itu sudah sering saya lakukan. Hampir setengah tahun ini. Jadi, kalau masalah di luar, saya kurang tahu, tapi memang akhir-akhir ini anak saya jarang keluar malam. Paling 21.30 WIB atau 22.00 WIB, sudah di rumah," paparnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, belum bisa memberikan keterangan detail terkait kejadian tersebut.

"Mohon Waktu, saya koordinasikan dulu dengan Reskrim," tutupnya.

Pasal pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia 

Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, seperti dinukil dari Hukumonline.

Berikut rincian pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian:

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP:

Diterapkan jika tindakan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan tenaga bersama (lebih dari satu orang) terhadap orang yang mengakibatkan maut.

Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Menyebabkan Mati):

Diterapkan jika pengeroyokan terbukti sebagai bentuk penganiayaan yang direncanakan atau dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023 mengatur ancaman serupa untuk kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian.  Hukumonline +3

Ancaman hukuman yang berat ini ditujukan untuk memberikan keadilan bagi korban tindakan main hakim sendiri atau kekerasan kelompok, menurut UNES Law Review.

Jika pelaku di bawah umur

Pelaku pengeroyokan hingga tewas di bawah umur dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan mati, junto UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. 

Sanksinya adalah setengah dari ancaman maksimum orang dewasa, dengan maksimal 10 tahun penjara jika seharusnya 20 tahun, seperti dinukil dari website UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Berikut rincian hukum untuk pelaku pengeroyokan di bawah umur (anak):

Pasal Utama Pengeroyokan: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut diancam pidana penjara paling lama 12 tahun (ayat 2 ke-3).

Penerapan UU SPPA: Pelaku di bawah umur (usia 12-18 tahun) diadili menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sanksi Anak: Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan (6) UU SPPA, pidana penjara yang dijatuhkan pada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.

Diversi: Anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Proses Hukum: Pemeriksaan dilakukan tertutup oleh aparat khusus, serta wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, seperti dinukil dari website UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved