Remaja Asal Bantul Diduga Tewas Dianiaya, Sempat Disundut Rokok dan Digilas Motor

Pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Pandak, Bantul, DIY tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

|
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
MELAYAT - Sejumlah pelayat sedang melakukan salat jenazah Ilham Dwi Saputra (16), korban penganiayaan asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Senin (20/4/2026). 

"Itu (korban mengalami) bengkak pada kepala, sehingga dia tidak sadarkan diri sampai meninggal belum pernah sadar. Sebentarpun belum (pernah sadar) sampai akhirnya meninggal," ucap Sugeng.

Berharap diusut tuntas

Kini, ia hanya bisa menaruh harapan kepada pihak kepolisian untuk turut melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus sampai tuntas. Pelaku kasus tersebut diharapkan segera diproses hukum.

Menurutnya, tidak ada orang tua yang ikhlas ketika anaknya dianiaya. Apalagi, dalam kasus ini terdapat dugaan penculikan sebelum akhirnya dilakukan penganiayaan berencana sampai meninggal dunia.

"Mana ada orang tua yang ikhlas seperti itu. Kalau benar-benar takdir Allah, ya insyaallah semua bisa dikembalikan dengan iklas. Akan tetapi, ini dianiaya bahkan melebihi Partai Komunis Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, hampir setengah tahun ini korban jarang keluar malam-malam. Apabila berada di luar hingga pukul 21.00 WIB sampai 21.30 WIB, Sugeng selalu langsung menghubungi korban dan meminta agar segera pulang.

Korban sendiri merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Korban juga disebut jarang membawa sepeda motor, sehingga kerap membonceng rekannya ketika pulang pergi sekolah. 

"Itu sudah sering saya lakukan. Hampir setengah tahun ini. Jadi, kalau masalah di luar, saya kurang tahu, tapi memang akhir-akhir ini anak saya jarang keluar malam. Paling 21.30 WIB atau 22.00 WIB, sudah di rumah," paparnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, belum bisa memberikan keterangan detail terkait kejadian tersebut.

"Mohon Waktu, saya koordinasikan dulu dengan Reskrim," tutupnya.

Pasal pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia 

Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, seperti dinukil dari Hukumonline.

Berikut rincian pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian:

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP:

Diterapkan jika tindakan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan tenaga bersama (lebih dari satu orang) terhadap orang yang mengakibatkan maut.

Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Menyebabkan Mati):

Diterapkan jika pengeroyokan terbukti sebagai bentuk penganiayaan yang direncanakan atau dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved