Rencana WFA ASN untuk Hemat BBM, Sekda DIY: Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Pemda DIY memandang penerapan kebijakan WFA untuk ASN belum mendesak untuk dilakukan di wilayahnya tanpa adanya landasan evaluasi yang jelas

Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (26/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY bersikap hati-hati dalam merespons rencana pemerintah pusat terkait pemberlakuan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan bagi ASN 
  • Salah satu sorotan utama Pemda DIY adalah efektivitas kebijakan WFA dalam mencapai tujuan utamanya, yakni menghemat konsumsi energi.
  • Sebagai alternatif penghematan energi yang lebih terukur, Pemda DIY menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan kembali program-program yang sudah terbukti efektivitasnya di masa lalu,

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersikap hati-hati dalam merespons rencana pemerintah pusat terkait pemberlakuan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kebijakan yang diwacanakan sebagai langkah efisiensi dan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah tekanan energi global ini dinilai masih memerlukan kajian mendalam dan data yang akurat sebelum diterapkan di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur DIY mengenai wacana tersebut.

Namun, Pemda DIY memandang penerapan kebijakan ini belum mendesak untuk dilakukan di wilayahnya tanpa adanya landasan evaluasi yang jelas.

"Terkait soal WFA (Work From Anywhere), kemarin kami sudah matur (menyampaikan) kepada Ngarsa Dalem (Gubernur DIY) mengenai kebijakan pemerintah pusat untuk adanya penghematan BBM dan lain-lain. Beliau menyampaikan bahwa kita mungkin masih belum sampai ke tahap itu karena kita harus memiliki data yang akurat terlebih dahulu," ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Kamis (26/3/2026).

Soroti Efektivitas WFA 

Salah satu sorotan utama Pemda DIY adalah efektivitas kebijakan WFA dalam mencapai tujuan utamanya, yakni menghemat konsumsi energi. 

Ni Made mempertanyakan apakah meniadakan kewajiban ke kantor pada hari tertentu, misalnya Jumat, akan serta-merta berbanding lurus dengan penurunan penggunaan BBM, atau justru memicu peningkatan mobilitas masyarakat untuk kepentingan di luar pekerjaan.

Pemenuhan jam kerja ASN juga menjadi kendala administratif.

Regulasi saat ini menetapkan standar jam kerja ASN. Jika sistem empat hari kerja di kantor diberlakukan, akumulasi jam kerja dinilai berpotensi tidak memenuhi beban yang diwajibkan.

"Apakah kemudian ketika dalam satu minggu, misalnya hari Jumat kita 'off-kan' dan kita berlakukan WFA, hal itu benar-benar mengurangi konsumsi bahan bakar? Apakah ada penghematan lainnya atau tidak? Jangan-jangan nanti justru digunakan untuk jalan-jalan. Di samping itu, kita juga berbicara masalah regulasi jam kerja. Ada aturan bahwa satu hari kerja itu delapan jam. Berarti kalau hanya empat hari kerja (karena satu hari WFH), maka delapan kali empat hanya 32 jam seminggu. Itu belum mencakup beban jam kerja yang diharapkan dalam satu minggu," paparnya secara rinci.

Oleh karena itu, Ni Made menekankan perlunya penyesuaian aturan jika sistem ini dipaksakan berlaku.

"Artinya, harus ada penyesuaian. Sebenarnya, teman-teman ASN kalau bekerja juga tidak selalu 'saklek' pulang jam empat sore. Namun pada prinsipnya, kami masih melihat dari sisi efektivitas ke depannya seperti apa. Kami tidak hanya bicara masalah tidak masuk kantornya saja," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Bantul Tak Terapkan WFA, ASN Tetap WFO Usai Lebaran

Opsi Kebijakan Alternatif dan Substansi Pelayanan

Sebagai alternatif penghematan energi yang lebih terukur, Pemda DIY menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan kembali program-program yang sudah terbukti efektivitasnya di masa lalu, dibandingkan harus mengambil risiko terganggunya kinerja aparatur negara melalui WFA.

Ni Made juga mengingatkan mandat utama pemerintah daerah adalah pelayanan publik.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved