Rencana WFA ASN untuk Hemat BBM, Sekda DIY: Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Pemda DIY memandang penerapan kebijakan WFA untuk ASN belum mendesak untuk dilakukan di wilayahnya tanpa adanya landasan evaluasi yang jelas

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (26/3/2026) 

Ada banyak sektor esensial yang menuntut interaksi fisik antara petugas dan masyarakat, sehingga sistem kerja jarak jauh menjadi tidak relevan untuk diterapkan secara pukul rata.

"Jika tujuannya adalah penghematan bahan bakar karena kekhawatiran terkait stok BBM, mungkin kita bisa menggunakan kebijakan yang sudah pernah diuji cobakan, misalnya Car Free Day atau membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk urusan tertentu saja. Itu mungkin lebih efektif, termasuk penggunaan energi lainnya. Kita harus punya ukuran yang pas untuk bicara seberapa efektif kebijakan ini. Kita harus kembali ke substansi dan penyelesaian pekerjaan. Apalagi untuk pelayanan publik dan administrasi perkantoran di daerah, banyak hal yang tidak bisa ditangani dari jauh karena harus bertemu langsung dengan masyarakat," pungkasnya.

Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Sebagai informasi, rencana kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini masih dimatangkan di tingkat pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (25/3/2026) menyebutkan bahwa arahan ini, meski bukan kebijakan baru bagi ASN yang pernah menjalaninya saat pandemi Covid-19, baru akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kendati demikian, Istana telah memastikan tidak seluruh sektor akan tersentuh kebijakan ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menggarisbawahi bahwa WFH diwacanakan sebagai upaya efisiensi yang ketat, dan sektor vital seperti pelayanan kesehatan, keamanan, transportasi, dan kebersihan dipastikan tetap berjalan 100 persen.

Kekhawatiran Masyarakat

Peraturan tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah tersebut memungkinkan ASN bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Keluarnya peraturan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait pelayanan publik.

Salah satu warga Kota Yogyakarta, Bowo (33) mengatakan peraturan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diimplementasikan. Menurut dia, tidak semua bidang bisa menerapkan WFA.

“Jika diterapkan perlu ada kajian dulu, nanti mengganggu pelayanan publik atau tidak. Aturannya juga harus jelas, bidang apa saja yang bisa WFA, karena tidak semua bidang kan bisa WFA,” katanya, Kamis (19/06/2025).

“Kemudian apakah ketika WFA itu ASN bisa menjamin tugas dan tanggung jawabnya selesai? Takutnya nanti ketika WFA, terus disambi yang lain, pekerjaan jadi tidak selesai tepat waktu,” sambungnya.

Di samping itu, ia menilai kebijakan tersebut dapat mengundang konflik internal. Sebab, tidak semua bidang bisa merasakan WFA.

“Misalnya dipilah-pilah yang WFA, bisa juga menimbulkan kesenjangan, malah konflik,” lanjutnya.

Kekhawatiran terkait pelayanan publik juga diungkapkan oleh Mega (28). Warga Kabupaten Sleman tersebut dulu pernah mengalami kendala saat mengurus dokumen kependudukan saat pandemi COVID-19.

“Tetapi dulu kan karena COVID-19 ya, entah pembatasan karena pandemi atau WFA, tetapi pelayanan jadi kurang maksimal. Takutnya ketika ASN pada WFA, juga akan berpengaruh ke pelayanan publik,” ungkapnya.

Ia mengakui kebijakan WFA bisa saja mendongkrak produktivitas ASN dalam bekerja, namun pelayanan publik juga harus diutamakan. 

“Yang penting pelayanan publik tidak boleh terdampak. Jangan sampai karena alasan WFA, layanan kepada masyarakat jadi terbatas,” imbuhnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved