Tanggapan KPPG soal Penolakan Pembangunan SPPG Dapur MBG di Karangbendo Bantul

KPPG sebagai perwakilan dari BGN, menanggapi penolakan pembangunan dapur SPPG program MBG di Karangbendo, Banguntapan, Bantul.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satpol PP Bantul dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di Sleman sebagai perwakilan dari BGN, menanggapi penolakan pembangunan dapur SPPG program makan bergizi gratis (MBG) di Karangbendo, Banguntapan, Bantul.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menyampaikan, sebetulnya kasus tersebut lebih menuju ke sisi psikologis. Sebab, hubungan bertetangga antara warga yang menolak dengan warga setempat jarang bertemu, sehingga terjadi komunikasi yang tidak mulus.

Difasilitasi komisi C

"Tapi, hari Senin (9/3/2026) ini, kedua belah pihak tersebut sudah difasilitasi oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Semuanya sudah menyampaikan permasalahan masing-masing," katanya, saat dijumpai di DPRD Bantul.

Pada intinya, proyek pembangunan SPPG tersebut tetap berjalan. Sampai saat ini, pihak pembangun SPPG tersebut masih mengurus proses perizinan sesuai dengan regulasi yang ada. 

Selanjutnya pihak dukuh maupun lurah setempat tetap diminta untuk memfasilitasi penuntasan kasus tersebut. Demikian pula dengan hubungan masyarakat dan jalinan tetangga antara pemilik SPPG dengan warga penolak tersebut diharapkan tetap berjalan dengan baik.

"Harapannya ini bisa selesai semuanya. Pembangunannya sudah berjalan dan dengan hubungan kekeluargaan mereka ke depan diharapkan bisa menjadi lebih baik," tutur dia.

Selain itu, ia mengaku sempat ke lokasi usai mendapat laporan terkait kasus tersebut pada beberapa waktu lalu. Hanya saja, terkait masalah perizinan pembangunan dapur MBG tidak bisa diselesaikan di ranah Satpol PP Bantul.

"Jadi kami menyelesaikan dampak gangguan masalah ketentraman dan ketertiban umum," kata Jati.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih belum tuntas dan masih ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan oleh warga setempat.

"Nanti dari mekanisme perizinan itu bisa ditolerir atau tidak. Karena, SPPG ini kan ada banyak ketentuannya terutama dari Badan Gizi Nasional. Jadi, nanti masih dilihat tergantung dari segi perizinan," tuturnya.

Tanggapan KPPG

Sementara itu, Kepala KPPG Sleman, Harsono Budi Waluyo, berujar, dalam kasus ini, Badan Gizi Nasional (BGN) belum bisa bertindak.

"Jadi gini, ketika titik itu ada. Maka, Yayasan selaku yang menerima titik, karena dia menggandeng mitra. Dia harus memastikan bahwa pembangunan itu bisa berjalan lancar," katanya.

Kemudian, ketika pembangunan dapur MBG sudah dilakukan, unsur BGN baru bisa masuk untuk memvalidasi. Maka, saat ini BGN belum bisa bersikap. Belum lagi, untuk perizinan pada tahap awal, seharusnya sudah beres di tahap awal.

"Ini karena pada tahap awal sudah clear, kemudian masuk persiapan ternyata dipermasalahkan. Jadi kadang-kadang hal-hal menjadi masalah ketika dipermasalahkan," ucap dia.

Menurutnya, di dalam menyukseskan program MBG butuh hati maupun tenggang rasa yang besar. Dengan begitu, tindak lanjut kasus ini, ke depan masih ada pelaksanaan mediasi oleh pihak lurah. KPPG dalam hal ini sebagai perwakilan BGN juga akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved