Hari Ini, Satker PJN Robohkan Bangunan TPR Induk Pantai Parangtritis Lama

Bangunan TPR Parangtritis baru telah dibangun dan pindah ke selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
TPR LAMA - Sejumlah pengendara sedang melintasi TPR Induk Pantai Parangtritis lama, Jalan Parangtritis, Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, Selasa (19/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bangunan TPR Induk Pantai Parangtritis lama di Jalan Parangtritis, Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek dirobohkan mulai Selasa (19/5/2026).
  • TPR Parangtritis baru telah dibangun dan pindah ke selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
  • Bangunan TPR Induk Pantai Parangtritis lama tersebut telah berdiri lebih dari 40 tahun dan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul bersama Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI merobohkan bangunan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Pantai Parangtritis lama di Jalan Parangtritis, Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.

Kepala Dispar Kabupaten Bantul, Saryadi, berujar mulai Selasa (19/5/2026) hari ini, bangunan permanen tersebut dirobohkan karena tidak sesuai dengan peruntukan jalan.

Bahkan, TPR Parangtritis baru telah dibangun dan pindah ke selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

"Setelah berpuluh-puluh tahun, TPR Parangtritis berdiri di sini, hari ini akhirnya harus runtuh karena tidak sesuai peruntukan jalan. Maka, hari ini akan dilakukan pembongkaran oleh Satker PJN Kementerian PU RI," katanya saat dijumpai di TPR Pantai Parangtritis.

Setelah dirobohkan, lokasi itu akan dikembalikan sesuai peruntukan yakni murni Jalan Nasional.

Artinya, ke depan tidak ada lagi bangunan TPR Parangtritis yang melintang di Jalan Nasional.

Namun, sebelum Satker PJN melakukan eksekusi merobohkan bangunan TPR Parangtritis, tahun lalu TPR baru sudah dipindahkan ke sisi selatan JJLS.

"Kebetulan tahun lalu, kita sudah memindahkan TPR ke sisi selatan JJLS sehingga TPR Parangtritis yang lama ini memang sudah tidak kita manfaatkan lagi. Jadi, ketika Satker PJN menilai TPR tidak sesuai peruntukan jalan, maka ketika dirobohkan InsyaAllah tidak mengganggu proses pemungutan retribusi di obyek wisata Pantai Parangtritis," terangnya.

Berusia Lebih dari 40 Tahun

Lebih lanjut, Saryadi mengatakan, TPR Induk Pantai Parangtritis lama tersebut telah berdiri lebih dari 40 tahun dan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Setelah bangunan dirobohkan oleh Satker PJN, maka jika ada sebagian bangunan hancur sehingga dimusnahkan dan jika ada sisa bangunan yang bernilai ekonomis maka akan disampaikan ke bidang aset Pemkab Bantul untuk dilelang.

Bangunan yang dirobohkan tersebut meliputi gapura, jalur TPR, kantor, hingga beberapa bangunan lain yang ada di TPR Induk Pantai Parangtritis.

Lebar jalan di lokasi TPR itu pun disebut-sebut hampir dua kali lipat dari badan jalan sebelum maupun sesudah menuju TPR Induk Parangtritis.

Dalam proses merobohkan bangunan tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama kepolisian untuk turut serta mengatur buka tutup akses jalur di TPR Parangtritis lama tersebut.

Namun, penanganan arus lalu lintas di lokasi tersebut akan dilakukan melihat kondisi yang ada.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved