Warga DIY yang Ingin Konsultasi soal THR, Bisa Hubungi Nomor WA Ini

Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/AZKA RAMADHAN
POSKO THR - Posko THR 2026 yang secara resmi dibuka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta, per Kamis (5/3/26). 

Ringkasan Berita:
  • Hari ini, Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Posko di bawah naungan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta tersebut bakal beroperasi hingga 27 Maret 2026 mendatang.
  • Dinsosnakertrans menyebut, posko disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).

Selaras ketentuan, posko di bawah naungan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta tersebut bakal beroperasi hingga 27 Maret 2026 mendatang.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menuturkan, posko disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.

Dengan keberadaan posko, pihaknya hendak memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran.

"Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta," katanya.

Selain layanan luring melalui posko di Balai Kota, masyarakat bisa mengakses konsultasi daring dengan menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY di 082135349997.

Di samping itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui lima mediator hubungan industrialnya, yakni Bob (089668650083), Markistina (08122765574), Liya (087838557439), Skolastika (085700585404), Diatunika (085647162959), hingga via email bidangkhi@gmail.com.

"Untuk layanan tatap muka, pekerja atau perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, di kompleks Balai Kota. Loket khusus sudah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan," ujarnya.

Monitoring perusahaan

Tidak berhenti pada posko, Gunawan mengatakan, pihaknya juga melangsungkan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta, serta diseminasi kepada perwakilannya. 

Langkah tersebut ditempuh, untuk memastikan kewajiban pembayaran THR benar-benar dipahami dan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal jika terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut," urainya.

Sementara, Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih, menyebut, beberapa perusahaan terpantau sudah mulai aktif berkonsultasi melalui WhatsApp.

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta memberikan imbauan agar perusahaan sudah mencairkan THR pada H-14 sebelum hari raya, agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

​"Kalau secara aturan maksimal 7 hari sebelum hari raya harus sudah dibayarkan. Tapi imbauan kami 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved