Warga DIY yang Ingin Konsultasi soal THR, Bisa Hubungi Nomor WA Ini

Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/AZKA RAMADHAN
POSKO THR - Posko THR 2026 yang secara resmi dibuka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta, per Kamis (5/3/26). 

​Ia juga menggarisbawahi pembagian fungsi pengawasan, di mana Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta memiliki wewenang penuh dalam hal konsultasi dan monitoring hingga H-14. 

Jika H-7 THR belum dibayarkan

Namun, jikalau sampai H-7 THR belum juga dibayarkan, maka ranah penindakan akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

"Tahun kemarin itu ada beberapa perusahaan (yang bermasalah terkait pembayaran THR), tapi sudah langsung ditindaklanjuti," tandasnya. 

Oleh sebab itu, guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak patuh, pihaknya tidak hanya menunggu bola di posko aduan. 

Tim monitoring akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan sampling ke lapangan, dengan fokus utama perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan kurang baik atau riwayat keterlambatan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya.

​"Kita laksanakan monitoring ke beberapa perusahaan yang mempunyai potensi, terutama yang kemarin-kemarin telat pembayarannya. Itu menjadi bahan kami untuk mengevaluasi," ucapnya. 

Apa itu THR?

Menurut Kemnaker, THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah:

  • Hari raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam
  • Hari raya Natal bagi pekerja beragam Katolik dan Protestan
  • Hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • Hari raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
  • Hari raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu

Selain itu, seperti yang dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.

Maka dari itu, setiap individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya.

Untuk peraturan yang membahas hal satu ini dapat ditemukan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Perhitungan Jumlah THR

Pada Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1, dituliskan bahwa:

Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara prorata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.

Perhitungan prorata yang dimaksud adalah (masa kerja x 1 bulan upah)÷12.

Sementara itu, upah yang dimaksud ini bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan.

Kapan THR Dibayarkan?

Batas waktu pemberian THR juga diatur pemerintah supaya tidak ada keterlambatan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved