Warga DIY yang Ingin Konsultasi soal THR, Bisa Hubungi Nomor WA Ini

Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/AZKA RAMADHAN
POSKO THR - Posko THR 2026 yang secara resmi dibuka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta, per Kamis (5/3/26). 

Dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberi tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Jadi, karyawan yang beragama Katolik atau Protestan akan mendapatkan THR saat menjelang hari raya Natal.

Namun, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan bisa memberi THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Dengan catatan, telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian bersama.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?

Lalu, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya keagamaan?

Dalam Permenaker Nomor 6/2016, disebutkan beberapa tipe pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut.

Pekerja PKWTT yang di-PHK sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan

pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum memberikan tunjangan hari raya

  • Pekerja atau buruh yang sedang cuti melahirkan, dan jumlahnya tidak dikurangi
  • Pekerja yang dirumahkan
  • Pekerja honorer di instansi pemerintah
  • Pekerja outsourcing jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan

Oleh karena itu, dari penjelasan di atas juga bisa diketahui bahwa pekerja magang atau intern tidak berhak mendapatkan THR.

Simulasi perhitungan THR

  1. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih

Menurut aturan yang tertera dalam Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah tanpa tunjangan atau upah bersih
Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap
Sebagai contoh, Udin adalah seorang karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp10 juta rupiah dan sudah bekerja selama 17 bulan.

Dengan demikian, Udin berhak mendapat tunjangan hari raya sebesar Rp10 juta rupiah.

2. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Rumus menghitung tunjangan hari raya secara pro rata adalah masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Contoh: Dedi sudah bekerja di perusahaan X selama 7 bulan dan menerima gaji sebesar Rp6 juta rupiah setiap bulan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved