Warga DIY yang Ingin Konsultasi soal THR, Bisa Hubungi Nomor WA Ini
Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Berdasarkan rumus perhitungan prorata, berikut adalah total THR yang berhak didapatkan Dedi.
( (7 x Rp6.000.000)÷12 = Rp3.500.000 )
3. Perhitungan THR untuk karyawan probation (baru atau tidak tetap)
Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Ini artinya, karyawan probation atau yang sedang dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Cara menghitung THR karyawan probation masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).
Sebagai contoh, Ida baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 sebulan. Maka, hitungannya adalah:
2 bulan / 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666
Dengan demikian, Ida berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp666.666.
| Polisi Gerebek Daycare di Umbulharjo Yogyakarta Terkait Dugaan Kekerasan Anak |
|
|---|
| Tiga Bulan, 1,75 Juta Pelancong Kunjungi Sleman, Candi Prambanan Masih Favorit |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Berikan Catatan Soal Raperda KLA: Keluarga Harus Jadi Pilar Utama |
|
|---|
| Tiket dan Jadwal KRL Jogja Solo Hari Sabtu 25 April 2026 dari St. Tugu |
|
|---|
| Wujudkan Provinsi Tangguh Bencana, Ratusan ASN Pemda DIY Dilatih Insting Penyelamatan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Posko-THR-2026-resmi-dibuka-Dinsosnakertrans-Kota-Yogyakarta-di-kompleks-Balai-Kota-Yogyakarta.jpg)