Warga DIY yang Ingin Konsultasi soal THR, Bisa Hubungi Nomor WA Ini

Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/AZKA RAMADHAN
POSKO THR - Posko THR 2026 yang secara resmi dibuka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta, per Kamis (5/3/26). 

Berdasarkan rumus perhitungan prorata, berikut adalah total THR yang berhak didapatkan Dedi.

( (7 x Rp6.000.000)÷12 = Rp3.500.000 )

3. Perhitungan THR untuk karyawan probation (baru atau tidak tetap)

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Ini artinya, karyawan probation atau yang sedang dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

Cara menghitung THR karyawan probation masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Sebagai contoh, Ida baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 sebulan. Maka, hitungannya adalah:

2 bulan / 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666

Dengan demikian, Ida berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp666.666.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved