Warga DIY yang Ingin Konsultasi soal THR, Bisa Hubungi Nomor WA Ini
Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Hari ini, Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR).
- Posko di bawah naungan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta tersebut bakal beroperasi hingga 27 Maret 2026 mendatang.
- Dinsosnakertrans menyebut, posko disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR), per Kamis (5/3/26).
Selaras ketentuan, posko di bawah naungan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta tersebut bakal beroperasi hingga 27 Maret 2026 mendatang.
Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menuturkan, posko disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.
Dengan keberadaan posko, pihaknya hendak memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran.
"Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta," katanya.
Selain layanan luring melalui posko di Balai Kota, masyarakat bisa mengakses konsultasi daring dengan menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY di 082135349997.
Di samping itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui lima mediator hubungan industrialnya, yakni Bob (089668650083), Markistina (08122765574), Liya (087838557439), Skolastika (085700585404), Diatunika (085647162959), hingga via email bidangkhi@gmail.com.
"Untuk layanan tatap muka, pekerja atau perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, di kompleks Balai Kota. Loket khusus sudah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan," ujarnya.
Monitoring perusahaan
Tidak berhenti pada posko, Gunawan mengatakan, pihaknya juga melangsungkan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta, serta diseminasi kepada perwakilannya.
Langkah tersebut ditempuh, untuk memastikan kewajiban pembayaran THR benar-benar dipahami dan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal jika terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut," urainya.
Sementara, Plh Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih, menyebut, beberapa perusahaan terpantau sudah mulai aktif berkonsultasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta memberikan imbauan agar perusahaan sudah mencairkan THR pada H-14 sebelum hari raya, agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
"Kalau secara aturan maksimal 7 hari sebelum hari raya harus sudah dibayarkan. Tapi imbauan kami 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan," ungkapnya.
Ia juga menggarisbawahi pembagian fungsi pengawasan, di mana Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta memiliki wewenang penuh dalam hal konsultasi dan monitoring hingga H-14.
Jika H-7 THR belum dibayarkan
Namun, jikalau sampai H-7 THR belum juga dibayarkan, maka ranah penindakan akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
"Tahun kemarin itu ada beberapa perusahaan (yang bermasalah terkait pembayaran THR), tapi sudah langsung ditindaklanjuti," tandasnya.
Oleh sebab itu, guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak patuh, pihaknya tidak hanya menunggu bola di posko aduan.
Tim monitoring akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan sampling ke lapangan, dengan fokus utama perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan kurang baik atau riwayat keterlambatan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya.
"Kita laksanakan monitoring ke beberapa perusahaan yang mempunyai potensi, terutama yang kemarin-kemarin telat pembayarannya. Itu menjadi bahan kami untuk mengevaluasi," ucapnya.
Apa itu THR?
Menurut Kemnaker, THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah:
- Hari raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam
- Hari raya Natal bagi pekerja beragam Katolik dan Protestan
- Hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
- Hari raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
- Hari raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu
Selain itu, seperti yang dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.
Maka dari itu, setiap individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya.
Untuk peraturan yang membahas hal satu ini dapat ditemukan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Perhitungan Jumlah THR
Pada Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1, dituliskan bahwa:
Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara prorata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.
Perhitungan prorata yang dimaksud adalah (masa kerja x 1 bulan upah)÷12.
Sementara itu, upah yang dimaksud ini bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan.
Kapan THR Dibayarkan?
Batas waktu pemberian THR juga diatur pemerintah supaya tidak ada keterlambatan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberi tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Jadi, karyawan yang beragama Katolik atau Protestan akan mendapatkan THR saat menjelang hari raya Natal.
Namun, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan bisa memberi THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Dengan catatan, telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian bersama.
Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Lalu, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya keagamaan?
Dalam Permenaker Nomor 6/2016, disebutkan beberapa tipe pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut.
Pekerja PKWTT yang di-PHK sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum memberikan tunjangan hari raya
- Pekerja atau buruh yang sedang cuti melahirkan, dan jumlahnya tidak dikurangi
- Pekerja yang dirumahkan
- Pekerja honorer di instansi pemerintah
- Pekerja outsourcing jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan
Oleh karena itu, dari penjelasan di atas juga bisa diketahui bahwa pekerja magang atau intern tidak berhak mendapatkan THR.
Simulasi perhitungan THR
- Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih
Menurut aturan yang tertera dalam Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah tanpa tunjangan atau upah bersih
Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap
Sebagai contoh, Udin adalah seorang karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp10 juta rupiah dan sudah bekerja selama 17 bulan.
Dengan demikian, Udin berhak mendapat tunjangan hari raya sebesar Rp10 juta rupiah.
2. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
Rumus menghitung tunjangan hari raya secara pro rata adalah masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).
Contoh: Dedi sudah bekerja di perusahaan X selama 7 bulan dan menerima gaji sebesar Rp6 juta rupiah setiap bulan.
Berdasarkan rumus perhitungan prorata, berikut adalah total THR yang berhak didapatkan Dedi.
( (7 x Rp6.000.000)÷12 = Rp3.500.000 )
3. Perhitungan THR untuk karyawan probation (baru atau tidak tetap)
Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Ini artinya, karyawan probation atau yang sedang dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Cara menghitung THR karyawan probation masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).
Sebagai contoh, Ida baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 sebulan. Maka, hitungannya adalah:
2 bulan / 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666
Dengan demikian, Ida berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp666.666.
| Polisi Gerebek Daycare di Umbulharjo Yogyakarta Terkait Dugaan Kekerasan Anak |
|
|---|
| Tiga Bulan, 1,75 Juta Pelancong Kunjungi Sleman, Candi Prambanan Masih Favorit |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Berikan Catatan Soal Raperda KLA: Keluarga Harus Jadi Pilar Utama |
|
|---|
| Tiket dan Jadwal KRL Jogja Solo Hari Sabtu 25 April 2026 dari St. Tugu |
|
|---|
| Wujudkan Provinsi Tangguh Bencana, Ratusan ASN Pemda DIY Dilatih Insting Penyelamatan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Posko-THR-2026-resmi-dibuka-Dinsosnakertrans-Kota-Yogyakarta-di-kompleks-Balai-Kota-Yogyakarta.jpg)