Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie
Beda Perhitungan Masa Tahanan, Perdana Arie Tak Jadi Langsung Bebas
Mahasiswa UNY tersebut akan dibebaskan sesuai perhitungan pihak Lapas yaitu tanggal 24 Februari 2026.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Perdana Arie Putra Veriasa dipastikan tidak jadi langsung bebas setelah sidang putusan karena karena ada perbedaan perhitungan masa tahanan antara hakim dan Lapas Sleman
- Perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 dan perhitungan 5 bulan 3 hari jatuh pada 24 Februari 2026
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perdana Arie Putra Veriasa dipastikan tidak jadi menghirup udara bebas hari ini, meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari penjara, dan memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkannya dari tahanan.
Mahasiswa UNY itu tak jadi bebas pada Senin (23/2/2026) karena ada perbedaan perhitungan masa tahanan antara putusan majelis hakim dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman, lokasi Arie ditahan.
Perhitungan masa tahanan
Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan mengatakan meskipun Majelis Hakim telah memvonis Perdana Arie 5 bulan 3 hari dan dinyatakan hari ini sudah langsung bebas dan memerintahkan penuntut umum segera membebaskan, dari pihak Lapas terjadi perbedaan perhitungan waktu masa tahanan.
Perhitungan pihak Lapas, Perdana Arie ditangkap dan ditahan sejak 24 September 2025 dan perhitungan 5 bulan 3 hari jatuh pada 24 Februari 2026. Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum sebut dia mengikuti perhitungan tanggal dari Lapas.
"Padahal di sini, kami semua, penuntut umum harusnya menghargai dan mengikuti putusan hakim di mana hakim menyatakan hari ini dibebaskan," katanya, Senin.
Terkait perbedaan perhitungan ini, pengacara Perdana Arie, bersama jaksa eksekutor dan pihak lapas telah melakukan pertemuan.
Bebas 24 Februari 2026
Hasilnya mahasiswa UNY tersebut akan dibebaskan sesuai perhitungan pihak Lapas yaitu tanggal 24 Februari 2026.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sleman, Khosim Nur Zaman mengatakan perhitungan yang dilakukan pihaknya menggunakan kalender Telram, yang merupakan kalender era kolonial Belanda dan masih dipergunakan hingga sekarang.
Ia mengatakan, Perdana Arie ditangkap tanggal 24 September 2025 dan sekarang telah menjalani masa tahanan 5 bulan 2 hari. Sementara putusan vonis Hakim adalah 5 bulan 3 hari yang dibacakan pada tanggal 23 Februari 2026.
"Jika dipotong masa tahanan, dia telah menjalani 5 bulan 2 hari, jadi sisa 1 hari. Setelah diputus 5 bulan 3 hari, maka setelah dipotong 5 bulan 2 hari, ketemunya (bebas) tanggal 24 Februari 2026," katanya.
Menurut dia, kasus perbedaan hitung masa tahanan di Lapas Cebongan baru kali ini terjadi. Ia mengaku tetap berpedoman dengan perhitungan kalender Telram. Karena itu Perdana Arie harus menjalani masa tahanan selama satu hari lagi dan akan dibebaskan pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
"Jika dibebaskan (sekarang), kami yang kena pasal, kami melanggar aturan dan janji ASN, justru kami yang kena. Kena pidana juga," ujarnya.(*)
| Ibu Perdana Arie Berharap Keputusan Sidang Etik Putranya Dipercepat |
|
|---|
| Bara Adil Minta UNY Tak Melihat Perdana Arie Sebagai Pelaku Kriminal |
|
|---|
| Perdana Arie Ceritakan Kesehariannya Selama di Penjara, Isi Waktu Luang dengan Baca Buku |
|
|---|
| Kebebasan Perdana Arie Dinilai Bisa Jadi Preseden Terhadap Keadilan dan Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| Perdana Arie Bebas dari Penjara, Ingin Lanjutkan Kuliah dan Tetap Suarakan Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Beda-Perhitungan-Masa-Tahanan-Perdana-Arie-Tak-Jadi-Langsung-Bebas.jpg)