Nasib Oknum Intel Polres Bantul yang Diduga Memeras dan Mengancam Pengusaha Properti
Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya, buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer, .
- Langkah tersebut ditempuh Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
- Setelah terbitnya surat perintah itu, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha properti atau developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Keputusan tersebut ditempuh Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
Menyusul terbitnya surat perintah itu, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Jumat (20/2/2026) menegaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor.
Langkah itu sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ihsan.
Ihsan menyampaikan, Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Komitmen Polda DIY
Polda DIY juga berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," jelas Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang property.
Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.
Apa itu Patsus?
Patsus atau Penempatan Khusus adalah sanksi disiplin internal Polri berupa penahanan di lokasi tertentu yakni di markas, ruang khusus, rumah dinas bagi anggota yang melanggar etik atau disiplin.
Sanksi itu bertujuan pembinaan dan efek jera, patsus biasanya berlangsung maksimal 21-28 hari di bawah pengawasan Propam atau Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Poin Kunci Patsus (Penempatan Khusus):
| Kata-kata Van Gastel usai PSIM Yogyakarta Akhiri Puasa Kemenangan |
|
|---|
| 11 Bayi Dievakuasi dari Rumah Penampungan di Pakem Sleman, Penjelasan Polisi dan Lurah |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Minggu 10 Mei 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Pria di Bantul Atas Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang |
|
|---|
| Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol Miras di Lima Kapanewon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Penasihat-hukum-pelapor-dugaan-pemerasan-oknum-intel-saat-pelaporan-di-Mapolda-DIY-Rabu.jpg)