Nasib Oknum Intel Polres Bantul yang Diduga Memeras dan Mengancam Pengusaha Properti

Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Miftahul Huda Tim
NONAKTIF - Penasihat hukum pelapor dugaan pemerasan oleh oknum intel saat menunjukan bukti pelaporan di Mapolda DIY, Rabu (18/2/2026). Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya. 

Definisi: Tempat khusus yang ditunjuk oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), seperti markas, ruang tertentu, atau kapal.

Dasar Hukum: Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan PP No. 2 Tahun 2003.

Tujuan: Pembinaan, penegakan disiplin, serta menjaga marwah institusi Polri.

Durasi: Maksimal 21 hari, namun dapat diperpanjang 7 hari lagi untuk pelanggaran berat (total 28 hari).

Konteks: Diterapkan pada anggota yang diduga melanggar kode etik atau disiplin, sering kali sebagai langkah awal sebelum sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).  

Namun, Patsus berbeda dengan penahanan pidana umum karena bersifat administratif disiplin internal.

Dugaan pemerasan dan kekerasan 

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pad Rabu siang (18/2/2026). 

"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.

Duduk perkara awal

Menurutnya, permasalahan itu bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. 

Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved