Nasib Oknum Intel Polres Bantul yang Diduga Memeras dan Mengancam Pengusaha Properti
Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Definisi: Tempat khusus yang ditunjuk oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), seperti markas, ruang tertentu, atau kapal.
Dasar Hukum: Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan PP No. 2 Tahun 2003.
Tujuan: Pembinaan, penegakan disiplin, serta menjaga marwah institusi Polri.
Durasi: Maksimal 21 hari, namun dapat diperpanjang 7 hari lagi untuk pelanggaran berat (total 28 hari).
Konteks: Diterapkan pada anggota yang diduga melanggar kode etik atau disiplin, sering kali sebagai langkah awal sebelum sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Namun, Patsus berbeda dengan penahanan pidana umum karena bersifat administratif disiplin internal.
Dugaan pemerasan dan kekerasan
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pad Rabu siang (18/2/2026).
"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.
Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.
Duduk perkara awal
Menurutnya, permasalahan itu bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.
| Geblek Tempe Supriyanti Kini Berlabel Halal, 139 Produk di Deswita Jatimulyo Juga Disertifikasi |
|
|---|
| Pesan Tegas di Balik Pemusnahan 50 Bentor dengan Alat Berat, Pemkot Jogja: Lalu Diberi Becak Listrik |
|
|---|
| Tiga Remaja Diduga Mabuk Terjaring Patroli KRYD Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda DIY |
|
|---|
| Hasil Observasi Tim UPN Veteran Yogyakarta dan UGM Terkait Api Misterius di Rumah Warga Seyegan |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Penasihat-hukum-pelapor-dugaan-pemerasan-oknum-intel-saat-pelaporan-di-Mapolda-DIY-Rabu.jpg)