Pengacara Kasus Aniaya Bocah di Sleman Tanggapi soal Anggapan Para Terdakwa Main Hakim Sendiri

Penasihat hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan bocah di Sleman menegaskan bahwa aksi kliennya bukanlah tindakan terencana

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PIKIR-PIKIR: Penasihat Hukum 7 terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gemawang, Sleman, Raditya Elang Wijaya, saat menyampaikan keterangan kepada media, Jumat (13/2/2026). Terdakwa dan Penasihat Hukumnya masih pikir-pikir pascaputusan. 

Ringkasan Berita:
  • Penasihat hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan bocah di Sleman menegaskan bahwa aksi kliennya bukanlah tindakan terencana
  • Namun demikian, pengacara itu menyadari sepenuhnya bahwa penganiayaan terhadap dua korban tidak bisa dibenarkan.
  • Ia menilai perkara ini tragedi kemanusiaan dan sangat kompleks

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penasihat hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan bocah di Sleman menegaskan bahwa aksi kliennya bukanlah tindakan terencana, melainkan reaksi spontan. 

Ia beranggapan bahwa penganiayaan yang terjadi di Gamawang, Mlati Sleman pada 9 Juni 2025 itu dipicu situasi chaos atau tak terkendali saat pelaku yang hendak tawuran tertangkap. 

"Jadi untuk tanggapan saya sebagai kuasa hukum, main hakim sendiri saya kira ini kejadian spontan. Jadi masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap orang yang membawa senjata tajam, itu kemudian dia akan menimbulkan efek atau reaksi yang spontan," kata Penasehat Hukum 7 terdakwa, Raditya Elang Wijaya, Jumat (13/2/2026). 

Menurut dia, dalam persidangan juga sempat ada pertanyaan serupa dan telah dijawab dengan penjelasan yang sama. Intinya peristiwa tersebut merupakan kejadian spontan. Ketujuh terdakwa tidak ada perencanaan untuk melakukan kekerasan terhadap para korban. 

"Ini bentuk keresahan warga terhadap maraknya kejahatan jalanan akhir-akhir ini di Yogyakarta. Dan sekarang kasusnya naik terus kan," ujarnya. 

Tidak bisa dibenarkan

Namun demikian, Elang menyadari sepenuhnya bahwa penganiayaan terhadap dua korban yakni Tristan Pamungkas (17) dan Saka Al Bukhori (15) merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. 

Dalam pembelaannya yang telah disampaikan kepada majelis hakim, ia juga tidak meminta para terdakwa untuk dibebaskan. Sebab mereka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan. 

Perkara kompleks

Ia menilai perkara ini merupakan tragedi kemanusiaan. Karena sekelompok remaja, termasuk korban yang sedang berkumpul di Angkringan Code, Gemawang dini hari itu sedang merencanakan tawuran. Bahkan telah terungkap di persidangan ternyata ada yang menyuplai senjata. 

Seandainya tawuran dini hari itu terjadi, kata Elang, kemungkinan akan ada korban yang kena senjata. Karena itu, kelompok remaja yang sedang berkumpul malam itu untuk persiapan tawuran sebenarnya juga berpotensi menjadi pelaku jika tidak dihentikan warga. 

"Jadi memang ini perkara sangat kompleks. Tidak bisa dinilai hanya dengan pandangan atau penalaran hukum biasa tidak bisa. Harus dinilai secara holistik integral dan komprehensif," ujar dia. 

Berbela sungkawa

Lebih lanjut, sebagai pengacara pihak terdakwa, Elang mewakili keluarga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa penganiayaan ini. Ia memahami bahwa kehilangan anak bukan hal yang mudah. Menurutnya, perkara ini menjadi pembelajaran bersama. Anak-anak jangan dibiarkan keluar malam sampai dini hari tanpa alasan yang jelas. 

Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung lebih kurang 2 jam. Banyak orang yang terlibat dan hingga kini belum terungkap. Sebab itu, dirinya menyayangkan jika bebas berat atas tragedi ini hanya dibebankan kepada 7 terdakwa. 

"Ketujuh terdakwa itu masih muda. Kalau mereka dibebani karena perkara ini, pertanggungjawabannya dikasih ke tujuh terdakwa, saya kira ini tidak adil juga. Harusnya yang tidak tertangkap itu juga dipertimbangkan," kata Elang.

Kronologi peristiwa

Aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penganiayaan dilakukan terhadap korban Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15). Adapun kronologi bermula dini hari itu, terdakwa Devanda Kevin dan Surya serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak sedang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved