Pengacara Kasus Aniaya Bocah di Sleman Tanggapi soal Anggapan Para Terdakwa Main Hakim Sendiri

Penasihat hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan bocah di Sleman menegaskan bahwa aksi kliennya bukanlah tindakan terencana

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PIKIR-PIKIR: Penasihat Hukum 7 terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gemawang, Sleman, Raditya Elang Wijaya, saat menyampaikan keterangan kepada media, Jumat (13/2/2026). Terdakwa dan Penasihat Hukumnya masih pikir-pikir pascaputusan. 

Saat itu warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar segera bubar. Saat dicek ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya.

Akibat penganiayaan itu, Tristan yang merupakan warga Condongcatur, Sleman meninggal dunia. Sedangkan Saka terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ketujuh terdakwa dalam perkara penganiayaan ini adalah Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Mereka sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pidana penjara 8-10 tahun, denda masing-masing Rp 1 miliar dan restitusi Rp 348 juta rupiah. Vonis dibacakan pada Selasa (10/2) lalu. 

Pikir-pikir sikapi putusan

Hingga saat ini, keluarga para terdakwa bersama tim penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan menerima putusan tersebut atau melayangkan banding. Mereka mempunyai waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. 

"Jadi 7 hari, kita diberi 7 hari waktu untuk mengajukan permohonan banding.
Itu nanti. Saat ini kami masih mempelajari putusan, kami masih pikir-pikir," katanya. 

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan sebelumnya telah angkat bicara soal perkara penganiayaan ini. Ia menghormati putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Karena tindakan tersebut bukan merupakan pembelaan yang sah dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana.

"Jika memergoki atau mengamankan pelaku tindak pidana segera laporkan dan serahkan pelaku ke kantor Polisi terdekat," imbaunya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved