Mantan Lurah Tegaltirto Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Tanah Kas Desa Sleman

Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Lurah Tegaltirto, Sarjono

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni

 

Ringkasan Berita:Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Lurah Tegaltirto, Sarjono, dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.  Selain pidana penjara, Sarjono diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp132 juta.

 

Tribunjogja.com Yogyakarta --- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta mendadak berubah haru pada Selasa (3/2/2026). 

Tangis histeris keluarga terdakwa Sarjono pecah begitu Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan mengetok palu, menandai vonis empat tahun penjara bagi mantan Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Istri Sarjono bersama kerabatnya tak kuasa menahan emosi. Jeritan dan tangisan sejadi-jadinya menggema, seolah menegaskan betapa berat putusan itu bagi keluarga. 

Sarjono sendiri hanya tertunduk, mendengarkan majelis hakim membacakan pertimbangan hukum yang panjang, mulai dari dakwaan jaksa hingga pledoi yang sempat diajukan.

Vonis yang dijatuhkan bukan hanya pidana penjara. Majelis hakim juga menetapkan denda Rp200 juta, dengan ancaman kurungan dua bulan jika tidak dibayar. 

Tak berhenti di situ, Sarjono diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta. 

“Apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka aset terdakwa akan disita,” tegas hakim.

Rencana Banding

SIDANG VONIS: Terdakwa perkara Tipikor penyalahgunaan TKD Tegaltirto, Berbah, Sleman saat menjalani sidang putusan, Selasa (3/2/2026)
SIDANG VONIS: Terdakwa perkara Tipikor penyalahgunaan TKD Tegaltirto, Berbah, Sleman saat menjalani sidang putusan, Selasa (3/2/2026) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Kuasa hukum Sarjono, Ricky Ananta SH MH, langsung menyatakan kecewa. Baginya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh. 

“Hakim tidak melihat dengan mata, telinga, dan hati nurani. Pertimbangan hukum yang dibacakan hanya mengikuti konstruksi jaksa,” ujarnya. 

Ricky menambahkan, keberatan soal jaksa yang tak menunjukkan surat tugas di muka persidangan pun diabaikan.

Atas dasar itu, Ricky menegaskan akan melaporkan hakim ke Badan Pengawas (Bawas) serta mengajukan banding. 

“Ini jadi dasar kami novum manakala kami akan mengajukan PK. Kami putuskan ajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

Eksepsi Mantan Lurah Tegaltirto Sleman Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Awal Mula Kasus

Kasus Sarjono sendiri bermula dari penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Tegaltirto. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved