Mantan Lurah Tegaltirto Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Tanah Kas Desa Sleman

Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Lurah Tegaltirto, Sarjono

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni

Sejak 2010, saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo, ia diduga membuat daftar inventarisasi TKD tanpa dasar data resmi. 

Akibatnya, Persil 108 seluas ribuan meter persegi tidak masuk dalam daftar tanah desa.

Tanah itu kemudian diajukan sertifikasi ke BPN Sleman, hingga terbit dua sertifikat hak milik atas nama orang lain dan Sarjono sendiri. 

Sertifikat tersebut lalu dijual ke Yayasan Yeremia Pamenang pada 2019 dan 2020. Menurut Kejati DIY, perbuatan Sarjono menimbulkan kerugian negara sekitar Rp733 juta.

Penyidik telah memeriksa 55 saksi, 4 ahli, dan mengumpulkan 65 barang bukti. 

Semua menguatkan dugaan keterlibatan Sarjono. Sejak 29 Agustus 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 2A Wirogunan Yogyakarta.

Hari itu, di ruang sidang Tipikor, bukan hanya palu hakim yang mengetuk meja. 

Tangis keluarga, kekecewaan kuasa hukum, dan rasa lega masyarakat atas penegakan hukum, semuanya berpadu. Vonis empat tahun penjara bagi Sarjono menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus tanah kas desa Tegaltirto. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved