Respons Aduan Capai 97 Persen, Sekda DIY Minta ASN Tidak Antikritik

Ni Made menekankan bahwa respons publik terhadap layanan pemerintah harus dipahami sebagai sinyal positif, bukan ancaman.

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
ADUAN: Foto dok. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. Ia menegaskan tingginya aduan masyarakat menjadi indikator bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berjalan dan dirasakan publik.  

“Hanya 1 dari 24 masyarakat yang tidak puas yang mau melapor secara formal. Ini sinyal bahaya. Jika pengaduan dikelola efektif, ia memiliki kekuatan luar biasa untuk memperkuat hubungan antara negara dan rakyatnya,” tegas Rasyid.

Instrumen perbaikan

Ia menambahkan, pengaduan seharusnya dipandang sebagai instrumen perbaikan atas keputusan yang salah atau layanan yang kualitasnya rendah, bukan sebagai gangguan administratif. Menurut Rasyid, meski regulasi pengelolaan pengaduan sudah relatif mapan, tantangan di lapangan masih besar, terutama dalam koordinasi antara pusat dan daerah serta minimnya aturan di level pimpinan tertinggi yang lebih spesifik.

Rasyid memberikan sejumlah catatan strategis bagi Pemerintah Daerah DIY, antara lain perlunya penyusunan dasar hukum mekanisme lokal, alokasi anggaran yang konsisten, penyediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta pemanfaatan interoperabilitas data pengaduan untuk perbaikan kebijakan.

“Data aduan jangan hanya disimpan, tapi harus diolah menjadi dasar pengambilan keputusan di masa depan. Termasuk bagaimana kita merangkul kelompok disabilitas agar lebih proaktif menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya memutus ketidakpercayaan publik terhadap layanan pemerintah. “Kita harus memutus ketidakpercayaan publik. Banyak warga enggan melapor karena merasa hanya buang-buang waktu atau takut dipersulit. Padahal, pengaduan yang dikelola efektif adalah kunci memperkuat legitimasi organisasi publik di mata warga,” jelas Rasyid.

Melalui penguatan regulasi lokal, penguncian alokasi anggaran khusus, serta pemanfaatan data aduan sebagai bahan baku kebijakan, Pemda DIY diharapkan mampu mempertajam kualitas respons dan memastikan setiap suara masyarakat, termasuk dari kelompok disabilitas, mendapatkan penanganan yang tuntas dan solutif.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved