Dicopot Imbas Kasus Hogi, Mantan Kasat Lantas Sleman Kini Tanpa Jabatan

Mantan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, kini berstatus nonjob setelah resmi dicopot menyusul polemik kasus Hogi Minaya.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Proses serah terima jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman dari AKP Mulyanto ke AKP Arfita Dewi di Mapolresta Sleman pada Jumat (30/1/2026) . 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, kini berstatus nonjob setelah resmi dicopot menyusul polemik kasus Hogi Minaya.

Pencopotan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban penjambretan tersebut. 

"Jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman secara resmi diserahterimakan dari AKP Mulyanto kepada AKP Arfita Dewi," kata Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, Sabtu (31/1/2026).

 Menurutnya, serah terima jabatan dilakukan pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Plh Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto. 

AKP Arfita sebenarnya bukan orang baru di satuan lalu lintas Polresta Sleman.

Perwira pertama (Pama) Polri ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Sleman.

Sebelum kemudian dimutasi menjadi Kasat lantas Polres Gunungkidul. Kini, Arfita Dewi diberi kepercayaan menjadi Kasat Lantas Polresta Sleman

Serah terima jabatan Kasat Lantas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kapolda DIY Nomor Skep/37/I/2026 tanggal 30  januari 2026. Bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap AKP Mulyanto

Terkait posisi AKP Mulyanto setelah dicopot, menurut Salamun, yang bersangkutan untuk sementara dibebaskan jabatan dan ditempatkan di Mapolresta Sleman. 

Baca juga: Lima Bulan Jadi Tersangka, Kasus Hogi Akhirnya Berakhir: Saya Ingin Hidup Normal Lagi

"Sementara (AKP Mulyanto) Nonjob di Polresta Sleman," kata dia.

Sebagaimana diketahui, imbas Kasus Hogiminaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka seusai membela diri juga menyebabkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonatifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). 

Langkah ini diambil menyusul temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, karena diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan. 

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan. 

"(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman)," katanya. 

Kapolda DIY resmi menonaktifkan Kombes Edy, berdasarkan Surat perintah penonaktifan Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 pada Jumat pukul 10.00 WIB. Setelah dinonatifkan, Kombes Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved