Kasus Dana Hibah Pariwisata

Kasus Hibah Pariwisata Sleman: Saksi Ungkap 150 Proposal Titipan Disetujui

Sidang hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menghadirkan kesaksian Nyoman Rai Savitri yang menyebut nama Raudi Akmal

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
Suasana persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata sleman, di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (19/1/2026) 

 

Ringkasan Berita:Sidang hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menghadirkan kesaksian Nyoman Rai Savitri yang menyebut nama Raudi Akmal sebagai pemberi perintah memasukkan desa wisata ke daftar penerima hibah.

 

Tribunjogja.com Yogyakarta --- Sidang lanjutan kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026). 

Dalam persidangan, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebut nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah.

Kesaksian tersebut sesuai dengan dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. 

Dakwaan subsider juga menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Sri Purnomo saat menjabat Bupati Sleman periode 2016–2021.

Peran Raudi Akmal dalam Hibah

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp. 

Nyoman membenarkan hal tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

Menurut Nyoman, daftar itu dikirim sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. 

Setelah sosialisasi, proposal baru diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.

Nyoman mengungkapkan, total ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan 150 di antaranya disetujui. 

Ia juga mengakui bahwa sebagian penerima hibah bukanlah desa wisata resmi, melainkan kelompok yang muncul mendadak.

Dari sudut pandang revitalisasi, menurutnya, penerima dadakan seharusnya tidak layak memperoleh hibah.

Tekanan dan Permintaan

Selain mengirim daftar, Raudi Akmal disebut berkali-kali menghubungi Nyoman untuk meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan. 

Ia bahkan beberapa kali menanyakan mengapa sejumlah nama dalam daftar titipan tidak masuk, serta mendesak agar pencairan dilakukan secepatnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved