Kasus Dana Hibah Pariwisata

Kasus Hibah Pariwisata Sleman: Saksi Ungkap 150 Proposal Titipan Disetujui

Sidang hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menghadirkan kesaksian Nyoman Rai Savitri yang menyebut nama Raudi Akmal

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
Suasana persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata sleman, di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (19/1/2026) 

Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya. 

Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi.

Keberatan Terdakwa

SIDANG KORUPSI: Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025)
SIDANG KORUPSI: Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan.

Ia menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan saat itu sudah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai aturan.

Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020. 

Nyoman tidak mengelak, ia menyebut pernyataan itu muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan pencairan dilakukan setelah Pilkada.

Selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal juga hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut.

Nyoman menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

Penjelasan Antrean Calon Siswa SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta hingga 2032

Poin Penting Sidang

  • Kesaksian Nyoman Rai Savitri  

Mantan Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Sleman menyebut Raudi Akmal sebagai pemberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke daftar penerima hibah melalui pesan WhatsApp.

  • Jumlah Proposal Titipan  

Nyoman mengungkapkan ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dengan 150 di antaranya disetujui, meski sebagian bukan desa wisata resmi melainkan muncul dadakan.

  • Tekanan untuk Pencairan Dana  

Raudi Akmal disebut berkali-kali meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan, bahkan menanyakan mengapa beberapa nama titipan tidak masuk daftar.

  • Peraturan Bupati dan Sosialisasi  

Hakim menyoroti Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang diterbitkan setelah sosialisasi hibah dilakukan.

Nyoman menjelaskan bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat.

Terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan atas kesaksian Nyoman, menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi dan meminta agar pemberian hibah sesuai aturan.

 Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya marah terkait pencairan dana sebelum Pilkada 2020. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved