Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kasus Hibah Pariwisata Sleman: Saksi Ungkap 150 Proposal Titipan Disetujui
Sidang hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menghadirkan kesaksian Nyoman Rai Savitri yang menyebut nama Raudi Akmal
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya.
Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi.
Keberatan Terdakwa
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan.
Ia menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan saat itu sudah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai aturan.
Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.
Nyoman tidak mengelak, ia menyebut pernyataan itu muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan pencairan dilakukan setelah Pilkada.
Selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal juga hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut.
Nyoman menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
• Penjelasan Antrean Calon Siswa SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta hingga 2032
Poin Penting Sidang
- Kesaksian Nyoman Rai Savitri
Mantan Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Sleman menyebut Raudi Akmal sebagai pemberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke daftar penerima hibah melalui pesan WhatsApp.
- Jumlah Proposal Titipan
Nyoman mengungkapkan ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dengan 150 di antaranya disetujui, meski sebagian bukan desa wisata resmi melainkan muncul dadakan.
- Tekanan untuk Pencairan Dana
Raudi Akmal disebut berkali-kali meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan, bahkan menanyakan mengapa beberapa nama titipan tidak masuk daftar.
- Peraturan Bupati dan Sosialisasi
Hakim menyoroti Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang diterbitkan setelah sosialisasi hibah dilakukan.
Nyoman menjelaskan bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat.
- Keberatan Sri Purnomo
Terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan atas kesaksian Nyoman, menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi dan meminta agar pemberian hibah sesuai aturan.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya marah terkait pencairan dana sebelum Pilkada 2020. (hda)
| Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Sri Purnomo |
|
|---|
| Hormati Proses Hukum, Sri Sultan Tanggapi Vonis 6 Tahun Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
| Breaking News : Sidang Vonis Terdakwa Sri Purnomo Ditunda, Majelis Hakim Beri Penjelasan |
|
|---|
| Jejak Digital Berpotensi Menyeret Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Saksi-Ungkap-Daftar-Proposal-Titipan-Penerima-Dana-Hibah-Pariwisata-Sleman-yang-Menjerat-Sri-Purnomo.jpg)