Kasus Dana Hibah Pariwisata

Analisis Pengamat Soal Tuntutan Sri Purnomo yang Dinilai Belum Maksimal

Tuntutan hukum terhadap Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata dinilai terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/MIFTAHUL HUDA
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan, Jumat (13/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tuntutan hukuman pidana terhadap terdakwa eks Bupati Sleman, Sleman, Sri Purnomo, dinilai terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
  • Sri Purnomo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp10.952.457.030
  • Perbuatan terdakwa Sri Purnomo dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp10.952.457.030 kepada eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata dinilai terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Apalagi, penyalahgunaan dana hibah pariwisata tersebut masih dalam masa pandemi Covid-19.

Selain itu, dana hibah pariwisata yang dikucurkan pemerintah pusat lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejatinya bertujuan untuk membantu industri pariwisata terdampak pandemi Covid-19.

Analisis itu disampaikan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara Rp10.952.457.030 kepada Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata terlalu ringan jika menilik latar belakang perkara.

“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada 2020,” tegas Arifin.

Mencederai Rasa Kemanusiaan

Seharusnya, imbuhnya, Sri Purnomo mendapat ancaman hukuman maksimal.

Dia menyebut, secara moral dan hukum, Sri Purnomo semestinya dituntut minimal 20 tahun penjara karena telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masyarakat berjuang bertahan hidup saat pandemi.

“Alih-alih memanfaatkan bantuan dana hibah pariwisata untuk membantu masyarakat saat pandemi, Sri Purnomo justru menuruti syahwat politik, yakni melanggengkan kekuasaan melalui pencalonan sang istri di Pilkada 2020,” sambung Arifin

Lebih lanjut, Arifin memiliki dugaan kuat bahwa keuntungan dari praktik korupsi dana hibah pariwisata dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat Sri Purnomo.

Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.

“Kejaksaan juga harus segera menetapkan anak terdakwa, Raudi Akmal, sebagai tersangka. Keterlibatan keluarga menjadi poin penting dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo. Masyarakat wajib mengawal proses persidangan sampai kasus ini benar-benar tuntas,” cetus Arifin.

Baca juga: Kilas Balik Sejumlah Fakta Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman Jelang Tuntutan Terdakwa Sri Purnomo

Keterlibatan Pihak Lain

Sementara Pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan, kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo pasti melibatkan aktor-aktor lain yang berperan di lini kedua.

Sebab, ia mengemukakan, korupsi politik tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved