Pemda DIY Terima 33 Warisan Budaya Takbenda dan 28 Cagar Budaya Nasional, Terbanyak se-Indonesia

Negara menetapkan puluhan karya budaya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Nasional.

Tribunjogja.com/IST
SERTIFIKAT - Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menerima sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Nasional tahun 2025 dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon, didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, dalam Malam Puncak Apresiasi WBTb Indonesia 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan karya budaya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Nasional.
  • Pemda DIY menerima penetapan 33 WBTb Indonesia dan 28 Cagar Budaya Nasional, sekaligus memperoleh apresiasi khusus sebagai daerah dengan penetapan Cagar Budaya Nasional terbanyak sepanjang 2025.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tradisi yang hidup di kampung, kesenian yang diwariskan lintas generasi, hingga situs-situs bersejarah di Yogyakarta kini memiliki pengakuan hukum yang lebih kuat.

Melalui penetapan tahun 2025, negara menetapkan puluhan karya budaya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Nasional.

Pengakuan tersebut diterima Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY dalam Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025 yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Pada kesempatan itu, DIY menerima penetapan 33 WBTb Indonesia dan 28 Cagar Budaya Nasional, sekaligus memperoleh apresiasi khusus sebagai daerah dengan penetapan Cagar Budaya Nasional terbanyak sepanjang 2025.

Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, kepada Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi.

Bagi Pemda DIY, penetapan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan penguatan pijakan hukum dalam merawat dan mengelola warisan budaya.

Langkah Strategis

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menegaskan penetapan WBTb Indonesia dan Cagar Budaya Nasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas karya dan aset budaya di Yogyakarta.

Legalitas ini menjadi dasar utama dalam seluruh tahapan penanganan budaya, mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga pengembangannya.

“Pensertifikatan ini adalah langkah pendataan untuk menguatkan legalitas. Jika legalitasnya kuat, maka penanganan budaya akan memiliki dasar yang kokoh, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran,” ujar Dian.

Pada tahun 2025, DIY mengajukan sekitar 40 usulan WBTb kepada pemerintah pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 karya budaya dinyatakan lolos setelah melalui proses penilaian nasional yang ketat, melibatkan tim ahli dan tahapan verifikasi lapangan secara bertahap.

Baca juga: Apindo DIY Sambut PP Pengupahan, Dorong Skema Win-Win bagi Buruh dan Pengusaha

Daftar Karya Budaya

Karya-karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025 mencerminkan keberagaman ekspresi budaya masyarakat DIY.

Pada domain Tradisi dan Ekspresi Lisan, ditetapkan delapan karya, antara lain Dolanan Soyang, Dolanan Lepetan, Dolanan Ingkling, Dolanan Dhingklik Oglak Aglik, Sesorah Gaya Yogyakarta, Jethungan, Gamparan, serta Ancak-Ancak Alis.

Sementara itu, pada domain Seni Pertunjukan, enam karya memperoleh penetapan, yakni Beksan Tuguwasesa, Bedhaya Gandakusuma, Sruntul, Reog Keprajuritan, Srimpi Layu-Layu, dan Srimpi Dhendang Sumbawa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved