Apindo DIY Sambut PP Pengupahan, Dorong Skema Win-Win bagi Buruh dan Pengusaha
Apindo DIY menyebut ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan justru berpotensi berdampak buruk bagi iklim usaha
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).
Regulasi ini menjadi landasan hukum baru penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan mendasar dalam sistem pengupahan nasional, terutama melalui revisi formula kenaikan upah dan kembalinya upah minimum sektoral.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan dengan ditekennya PP tersebut, seluruh gubernur di Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan Daerah menyelesaikan perhitungan dan memberikan rekomendasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur memegang kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum.
Selain wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) beserta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Perubahan paling krusial terletak pada formula penghitungan kenaikan upah.
Pemerintah menetapkan rumusan baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa.
Untuk periode ini, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,10 hingga 0,30.
Menurut Yassierli, formulasi tersebut disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, sekaligus menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
Secara filosofis, kebijakan ini tidak lagi semata menekankan stabilitas ekonomi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum.
Tanggapan Apindo DIY
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timothy Apriyanto, menilai pengesahan PP Pengupahan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan dunia usaha.
Ia menyebut ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan justru berpotensi berdampak buruk bagi iklim usaha.
“Saya kira secara umum kami setuju dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Karena memang itu bisa menjadi jawaban atas ketidakpastian yang cukup panjang. Semakin lama ketidakpastian itu tentu akan berdampak kurang baik bagi dunia usaha,” ujar Timothy.
Ia mengakui, dari sisi waktu, penetapan UMP tahun ini tergolong terlambat.
| Pengusaha Rasakan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Apindo DIY Dorong Pemerintah Beri Insentif Ekonomi |
|
|---|
| Terhimpit Upah Murah dan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Kondisi Buruh di Jogja Dinilai Kian Rentan |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng Melonjak, Pengusaha Kuliner di Kulon Progo Dilema Naikkan Harga |
|
|---|
| Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu, Buruh DIY Ajukan 6 Usulan Ini |
|
|---|
| Konflik Global Berkepanjangan, Apindo DIY Khawatirkan Sektor Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ILUSTRASI-FOTO-orang-kaya-uang-keuangan-gaji-UMR-UMP-UMK.jpg)