Apindo DIY Sambut PP Pengupahan, Dorong Skema Win-Win bagi Buruh dan Pengusaha

Apindo DIY menyebut ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan justru berpotensi berdampak buruk bagi iklim usaha

PEXELS/Defrino Maasy
ILUSTRASI Upah 

Secara normal, pengumuman UMP dilakukan paling lambat 21 November, namun kini mundur hingga pertengahan Desember akibat penyesuaian regulasi.

“Penetapan ini sudah sangat melampaui waktu yang biasanya ditetapkan. Secara normal, tata kelola penetapan UMP itu dulu dibatasi sampai tanggal 21 November. Sekarang ini sudah sampai pertengahan Desember. Jadi dari sisi waktu memang sudah cukup terlambat,” katanya.

Baca juga: MPBI DIY Kritik PP Pengupahan, Minta Gubernur DIY Berani Berpihak pada Buruh

Meski demikian, Timothy menilai formula baru justru memberi kepastian bagi dunia industri karena masih menggunakan pendekatan yang sama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penyesuaian pada nilai koefisien.

“Formulanya masih menggunakan formula yang sama, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan koefisien tertentu. Hanya saja, koefisiennya kini diatur berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Dan perlu dipahami, namanya koefisien itu pasti di bawah 1. Jadi saya agak tersenyum ketika ada beberapa perwakilan serikat pekerja yang meminta nilai alfanya lebih dari 1. Itu tidak mungkin, karena secara konsep koefisien memang selalu di bawah 1,” ujarnya.


PP Pengupahan terbaru juga menandai kembalinya upah minimum sektoral yang sempat dihapus dalam aturan sebelumnya.

Gubernur kini diwajibkan menetapkan UMSP, memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik beban kerja, risiko, atau kontribusi ekonomi tertentu.

Timothy menjelaskan, penentuan sektor unggulan dan nilai alfa akan dilakukan melalui kajian akademis, termasuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap output industri.

“Nantinya, penentuan sektor-sektor tersebut akan dilakukan oleh akademisi. Akademisi ini juga akan menghitung kira-kira berapa nilai alfa yang relevan dengan kondisi industri saat ini. Alfa itu sendiri adalah koefisien kontribusi tenaga kerja terhadap output usaha atau output industri. Jadi semuanya dihitung secara akademis. Ini bagi kami para pengusaha merupakan satu bentuk kepastian,” kata Timothy.

Simulasi Kenaikan UMP

Dengan kepastian formula, dunia usaha dapat melakukan simulasi dampak kenaikan UMP.

Menurut Timothy, pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam perhitungan dapat merujuk pada dua pendekatan, yakni pertumbuhan ekonomi tahunan kumulatif atau year on year, dengan kisaran angka sekitar 5,3–5,4 persen.

Ia menegaskan, secara prinsip pengusaha tidak keberatan dengan formulasi baru tersebut.

Namun, penetapan sektor unggulan tetap harus mempertimbangkan nilai tambah riil terhadap perekonomian daerah.

“Yang penting, jangan sampai kemudian formulasi ini justru menimbulkan masalah baru. Kita tidak bisa menetapkan UMP yang terlalu tinggi, tetapi kita juga memahami kebutuhan para pekerja akan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu kami akan mencoba mendorong rumusan yang sifatnya win-win solution,” ujarnya.

Pada tahun sebelumnya, sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman tercatat sebagai sektor dengan pertumbuhan tertinggi, disusul jasa keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, serta jasa konstruksi.

Untuk tahun ini, sektor-sektor tersebut masih menunggu kajian akademis lanjutan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved