MPBI DIY Kritik PP Pengupahan, Minta Gubernur DIY Berani Berpihak pada Buruh

MPBI DIY menyampaikan keberatan terhadap formula pengupahan tersebut, baik melalui aksi massa maupun pernyataan sikap resmi.

Dok.Istimewa
AKSI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja 

Ringkasan Berita:
  • MPBI DIY menyatakan kritik dan keberatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum
  • Penggunaan kembali formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan negara belum menempatkan upah sebagai hak dasar pekerja untuk hidup layak.
  • Buruh di DIY juga meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, agar berani menggunakan kewenangannya untuk berpihak pada buruh, 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Dalam regulasi baru ini, pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah minimum berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan keputusan Presiden diambil setelah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh, yang selama ini menyuarakan perlunya kepastian formula pengupahan.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Rentang alfa ditetapkan antara 0,5 sampai dengan 0,9. Ini merupakan hasil dari pertimbangan yang cukup panjang, termasuk mendengar masukan dari serikat pekerja dan pelaku usaha,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya variabel tersebut, besaran kenaikan upah minimum dipastikan berbeda antarwilayah.

Kewenangan Daerah 

Menurut Yassierli, perhitungan kenaikan upah minimum sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. 

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk ditetapkan dan diumumkan kepada publik.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP, dan dalam kewenangannya gubernur juga dapat menetapkan UMK serta upah minimum sektoral,” ujar Yassierli.

Dalam PP Pengupahan itu ditegaskan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) bersifat opsional sesuai kondisi daerah.

Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, pemerintah memberi tenggat waktu yang ketat.

“Untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Ini untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha,” kata Yassierli.

Baca juga: Ini Formula Kenaikan Upah Pekerja di Tahun 2026, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Maksimal 24 Desember

Kritikan Kalangan Buruh

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, keputusan pemerintah tersebut menuai kritik dari kalangan buruh. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved