MPBI DIY Desak Pemerintah Mediasi Konflik THR di PT Dong Young Tress Indonesia
MPBI DIY mendesak Pemkab Bantul dan Pemda DIY segera memediasi konflik ketenagakerjaan di PT Dong Young Tress Indonesia, Piyungan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Ratusan buruh PT Dong Young Tress Indonesia di Piyungan melakukan aksi mogok kerja sebagai protes atas kebijakan perusahaan yang berencana mencicil pembayaran THR Idulfitri 2026 secara sepihak.
- MPBI DIY mendesak manajemen perusahaan untuk membayar THR secara penuh sesuai regulasi dan segera membuka ruang dialog konstruktif dengan pekerja.
- MPBI DIY meminta Pemkab Bantul dan Pemda DIY segera turun tangan memediasi perselisihan ini guna memastikan hak normatif pekerja terpenuhi menjelang hari raya.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah DIY segera memediasi konflik ketenagakerjaan di PT Dong Young Tress Indonesia, Piyungan.
Desakan ini muncul menyusul aksi mogok ratusan pekerja sebagai bentuk protes atas kebijakan sepihak manajemen perusahaan yang berencana mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Hingga laporan ini disusun, hak THR ratusan buruh di perusahaan yang berlokasi di Nganyang, Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul tersebut dilaporkan belum dibayarkan.
Kondisi ini memicu aksi mogok kerja sebagai bentuk tekanan agar manajemen mematuhi regulasi yang berlaku.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh para pekerja.
Ia menegaskan bahwa THR bukanlah kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mutlak.
"MPBI DIY menilai bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah disepakati bersama dan melalui mekanisme yang transparan serta sesuai regulasi. Kebijakan mencicil THR secara sepihak berpotensi melanggar hak pekerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh," ujar Irsad Ade Irawan.
Baca juga: Cerita di Balik Kemeriahan Mudik Gratis Ribuan Pedagang Warmindo di Jogja
Sebagai respons atas situasi tersebut, MPBI DIY secara resmi melayangkan tiga poin desakan utama kepada manajemen PT Dong Young Tress Indonesia, yakni menuntut pembayaran THR Idulfitri 2026 secara penuh kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku serta mendesak penghentian kebijakan pembayaran secara cicilan yang dinilai merugikan buruh.
Selain itu, manajemen juga diminta untuk segera membuka ruang dialog yang konstruktif dengan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi kedua belah pihak.
Selain kepada manajemen, MPBI DIY juga menyoroti peran penting regulator di tingkat daerah untuk mengintervensi perselisihan ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan sisi kemanusiaan pekerja menjelang hari raya.
"MPBI DIY meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah DIY, untuk dapat memediasi dan memberikan solusi atas persoalan ini serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Irsad.
Di tengah situasi yang memanas di lokasi pabrik, MPBI DIY juga memberikan arahan strategis kepada para buruh yang terlibat dalam aksi mogok agar tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga kondusivitas wilayah.
"Kami mengimbau seluruh pekerja untuk tetap menjaga solidaritas, kedisiplinan, serta menjalankan aksi secara tertib dan damai. MPBI DIY akan terus mengawal perjuangan pekerja agar hak-hak normatif mereka dihormati dan dilindungi. Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen kami dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja," pungkasnya.(*)
| Hak 2.521 Pekerja Terpenuhi, Disnakertrans DIY Kawal Sisa 20 Perusahaan yang Belum Bayar THR 2026 |
|
|---|
| Ini 9 Poin Tuntutan Utama yang Diusung MPBI DIY pada Hari Buruh 2026 |
|
|---|
| Peringati May Day 2026, Buruh di DIY Gelar Aksi 'Mei Melawan' Tuntut Keadilan dan Tolak Omnibus Law |
|
|---|
| Aksi 'Mei Melawan', Buruh di Yogyakarta Suarakan Sembilan Tuntutan |
|
|---|
| Bukan Sekadar Opsional, MPBI DIY Tegaskan Cuti Menstruasi Adalah Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/MPBI-DIY-Desak-Pemerintah-Mediasi-Konflik-THR-di-PT-Dong-Young-Tress-Indonesia.jpg)