MPBI DIY Kritik PP Pengupahan, Minta Gubernur DIY Berani Berpihak pada Buruh
MPBI DIY menyampaikan keberatan terhadap formula pengupahan tersebut, baik melalui aksi massa maupun pernyataan sikap resmi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai penggunaan kembali formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan negara belum menempatkan upah sebagai hak dasar pekerja untuk hidup layak.
“Keputusan pemerintah yang kembali menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5 sampai 0,9 menunjukkan bahwa negara masih memandang upah buruh semata-mata sebagai variabel ekonomi. Padahal upah adalah hak dasar buruh untuk hidup layak, bukan sekadar instrumen stabilitas ekonomi,” ujar Irsad, Selasa (16/12/2025).
MPBI DIY, kata dia, sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap formula pengupahan tersebut, baik melalui aksi massa maupun pernyataan sikap resmi.
Menurut mereka, kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak pernah benar-benar mampu mengejar kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
“Fakta di lapangan menunjukkan, kenaikan upah dengan formula ini selalu tertinggal dari realitas biaya hidup. Di DIY, yang dikenal dengan upah murah dan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi, formula ini justru memperpanjang ketimpangan. Buruh terus dipaksa bertahan dengan upah yang tidak mencukupi kebutuhan dasar,” kata Irsad.
MPBI DIY juga menyoroti penentuan rentang alfa 0,5–0,9 yang dinilai problematis karena dilakukan di tengah belum rampungnya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Penentuan nilai alfa ini membuka ruang politis yang sangat besar, tetapi tanpa jaminan keberpihakan kepada buruh. Pemerintah sudah mengeluarkan PP, sementara pembaruan UU Ketenagakerjaan sendiri belum selesai. Akibatnya, kenaikan upah berpotensi hanya bersifat simbolis dan tidak signifikan,” ujarnya.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Selain itu, MPBI DIY mengkritik peran Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai belum sepenuhnya demokratis dan independen.
Menurut Irsad, keterlibatan buruh dalam dewan tersebut kerap bersifat formalitas karena ruang penentuan kebijakan sudah dibatasi oleh formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dewan Pengupahan Daerah hanya diminta menghitung berdasarkan formula yang sudah ditentukan sepihak. Kepentingan buruh sering kali dikalahkan oleh narasi investasi dan stabilitas usaha. Ini bukan soal teknis penghitungan, tetapi soal keberpihakan,” kata dia.
MPBI DIY mengingatkan agar kewajiban gubernur menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK sebelum 24 Desember 2025 tidak berhenti sebagai rutinitas administratif.
“Gubernur DIY harus berani menggunakan kewenangannya untuk berpihak pada buruh, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat yang menekan upah,” ujar Irsad.
Dalam pernyataan sikapnya, MPBI DIY menegaskan tiga hal utama:
- Upah layak bukan bonus, tetapi hak;
- Pertumbuhan ekonomi tanpa kesejahteraan buruh adalah pembangunan semu; dan
- Negara dinilai gagal jika buruh terus dipaksa hidup dengan upah murah. (*)
| Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu, Buruh DIY Ajukan 6 Usulan Ini |
|
|---|
| MPBI DIY Desak Pemda Beri Sanksi Perusahaan yang Tunggak THR dan Perluasan Program MBG bagi Pekerja |
|
|---|
| THR Pekerja Belum Lunas, MPBI DIY Surati Disnakertrans: Jatuhi Sanksi dan Denda ke Pengusaha Bandel |
|
|---|
| Soal THR Karyawan PT Dong Young Tress Indonesia, Ini Desakan MPBI DIY ke Pemkab Bantul dan Pemda DIY |
|
|---|
| MPBI DIY Desak Pemerintah Mediasi Konflik THR di PT Dong Young Tress Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Aksi-MPBI-DIY-14102025.jpg)