Soal THR Karyawan PT Dong Young Tress Indonesia, Ini Desakan MPBI DIY ke Pemkab Bantul dan Pemda DIY

Soal konflik ketenagakerjaan soal THR di PT Dong Young Tress Indonesia, Piyungan, Bantul, MPBI DIY mendesak Pemkab Bantul dan Pemda DIY turun tangan

Tayang:
Istimewa
MOGOK KERJA - Sejumlah pekerja PT Dong Young Tress Indonesia melakukan aksi mogok kerja dan berfoto bersama di depan gerbang perusahaan di Nganyang, Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul. Soal konflik ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Dong Young Tress Indonesia, Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Pemkab Bantul dan Pemda DIY segera turun tangan. 

Ringkasan Berita:
  • Terkait konflik ketenagakerjaan soal THR di PT Dong Young Tress Indonesia, Piyungan, Bantul, MPBI DIY mendesak Pemkab Bantul dan Pemda DIY turun tangan 
  • Menurut Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, pemerintah daerah harus memediasi masalah THR
  • Permintaan ini muncul setelah aksi mogok ratusan pekerja sebagai bentuk protes atas kebijakan sepihak manajemen perusahaan yang berencana mencicil pembayaran THR Idulfitri 2026.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Soal konflik ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Dong Young Tress Indonesia, Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Pemkab Bantul dan Pemda DIY segera turun tangan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mendorong pemerintah daerah untuk memediasi masalah THR, hal klasik yang terjadi menjelang hari raya keagamaan di Indonesia tersebut. 

Desakan ini muncul setelah aksi mogok ratusan pekerja sebagai bentuk protes atas kebijakan sepihak manajemen perusahaan yang berencana mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Hingga berikta ini disusun, hak THR ratusan buruh di perusahaan yang berlokasi di Nganyang, Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul tersebut dilaporkan belum dibayarkan.

Kondisi ini memicu aksi mogok kerja sebagai bentuk tekanan agar manajemen mematuhi regulasi yang berlaku.

Irsad menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh para pekerja.

Ia menegaskan bahwa THR bukanlah kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mutlak.

"MPBI DIY menilai bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irsad Ade Irawan. 

"Kami menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah disepakati bersama dan melalui mekanisme yang transparan serta sesuai regulasi.

"Kebijakan mencicil THR secara sepihak berpotensi melanggar hak pekerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh.

Desakan MPBI

Menanggapi situasi tersebut, MPBI DIY secara resmi melayangkan tiga poin desakan utama kepada manajemen PT Dong Young Tress Indonesia, yakni menuntut pembayaran THR Idulfitri 2026 secara penuh kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku serta mendesak penghentian kebijakan pembayaran secara cicilan yang dinilai merugikan buruh

Selain itu, manajemen juga diminta untuk segera membuka ruang dialog yang konstruktif dengan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi kedua belah pihak.

Selain kepada manajemen, MPBI DIY juga menyoroti peran penting regulator di tingkat daerah untuk mengintervensi perselisihan ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan sisi kemanusiaan pekerja menjelang hari raya.

"MPBI DIY meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah DIY, untuk dapat memediasi dan memberikan solusi atas persoalan ini serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Irsad.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved