Aturan Bagasi untuk Penumpang Kereta Api, KAI Daop 6 Yogyakarta: Bawa Barang Sesuai Kapasitas

Aturan bagasi dibuat untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pelanggan selama berada di stasiun maupun di atas kereta.

Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Penumpang Kereta Api di Stasiun Yogyakarta 
Ringkasan Berita:
  • PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan penumpang kereta api untuk mematuhi aturan bagasi yang telah ditentukan
  • Aturan bagasi bagi penumpang kereta api bukan untuk mempersulit, tapi demi keamanan dan kenyamanan bersama

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan bagasi saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan aturan bagasi dibuat untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pelanggan selama berada di stasiun maupun di atas kereta.

"Aturan bagasi bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua," katanya, Minggu (23/11/2025).

Adapun ketentuan terkait bagasi antara lain :

  • Total berat bagasi maksimal 20 kg per orang
  • Volume barang bawaan bagasi tidak lebih dari 100 dm⊃3;
  • Dimensi barang maksimal 70x48x30 cm
  • Jumlah maksimal 4 koli
  • Batas maksimal ukuran koper 26 inci.

Baca juga: Tren Kunjungan Wisatawan Lesu, Pemkot Yogyakarta Berharap Libur Nataru Jadi Momen Pendongkrak

Jika melebihi ketentuan, maka penumpang dapat menimbang barang bawaannya terlebih dahulu saat proses boarding.

Berikut biayanya:

  • KA Kelas Eksekutif : Rp10.000/kg
  • KA Kelas Bisnis : ⁠Rp6.000/kg
  • KA Kelas Ekonomi : ⁠Rp2.000/kg

Selain itu, penumpang tidak diperkenankan membawa barang dengan bahan mudah meledak dan mudah terbakar, senjata tajam dan senjata api tanpa izin, bahan kimia berbahaya dan beracun, barang berbau menyengat, dan hewan.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan di kereta api. Mohon hanya membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan, serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved